Memahami Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, menjelaskan bahwa : sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari : Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial dan Relawan Sosial. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan…