Selasa, 26 April 2022, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan monitoring penerima manfaat atas nama Suprihatin (Perempuan, 45 tahun) dan Peni Widjayanti (Perempuan, 51 tahun) di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Ngudi Rahayu. Tim Dinas Sosial terdiri dari Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan jajaran rehabilitasi sosial.

Maksud dan tujuan kegiatan monitoring adalah sebagai upaya menjalin kemitraan dengan UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan upaya pemantauan perkembangan fisik, sosial, psikologis, kesehatan penerima manfaat selama menjalani rehabilitasi sosial di dalam panti.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sedangkan penyandang disabilitas mental adalah setiap orang yang mengalami gangguan jiwa dalam jangka waktu yang lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Jenis penyandang disabilitas mental yaitu :

  1. Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa.
  2. Orang Dengan Gangguan Jiwa  (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Upaya rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental merupakan serangkaian proses refungsionalisasi dan pengembangan yang memungkinkan penyandang disabilitas mental mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Untuk dapat mewujudkan fungsi sosial penyandang disabilitas mental disesuaikan dengan kemampuan pribadinya. Dimana seorang penyandang disabilitas mental dikatakan berfungsi sosial apabila telah mampu menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari tanpa tergantung pada bantuan orang lain.

Implementasi layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental antara lain dengan pendekatan yang multi dimensi, dengan melibatkan : lembaga, individu, kelompok, keluarga dan komunitas. Salah satu pendekatan pelayanan rehabilitasi sosial pada sebuah panti sosial mempunyai makna  memadukan unsur pengembangan, pemulihan dan pelayanan akomodasi, bimbingan dan latihan, kesehatan dan terapi penunjang dalam rangka memandirikan penerima manfaat sehingga fungsi sosialnya dapat berkembang dengan baik di dalam kehidupan bermasyarakat.

Permasalahan penyandang disabiltas mental merupakan tanggung jawab bersama semua elemen, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lintas Sektoral dan masyarakat. Ketelantaran penyandang disabilitas mental dapat diminimalisir dengan pendekatan multi dimensi yang komprehensif.  

Pemberian layanan rehabilitasi sosial di dalam panti sosial adalah salah satu dukungan mewujudkan keberfungsian sosial penyandang disabilitas mental, agar mampu mandiri dan berdaya guna.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)