Selasa, 12 Juli 2022, bertempat di Aula Pertemuan CV Daun Djeruk Kota Magelang, sebanyak 20 (dua puluh) buruh rokok dari CV Daun Djeruk dan PD Menjangan Rejeki  menerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Magelang Tahun 2022.

Acara dihadiri Sekretaris Dinas Sosial, Catur Adi Subagio,SH yang mewakili Kepala Dinas Sosial sekaligus menyerahkan secara simbolis bantuan kepada penerima. Hadir pula perwakilan dari Inspektrorat, OPD terkait, Bagian Perekonomian, Camat, Lurah, Pimpinan CV Daun Djeruk dan Pimpinan PD Menjangan Rejeki.

Bantuan Langsung Tunai kepada buruh pabrik rokok dimaksudkan sebagai reward agar karyawan buruh pabrik rokok terhindar dari resiko sosial mengingat kondisi pandemi covid-19 yang tidak menentu.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Selanjutnya, pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai ini berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Magelang.

Pada tahun 2022, penerima bantuan menerima bantuan per bulan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dialokasikan selama 7 (tujuh) bulan dengan 2 (dua) tahap penerimaan.

 “Pemberian bantuan ini merupakan upaya perlindungan dan jaminan sosial untuk mengurangi kerentanan dan resiko sosial yang dilaksanakan Pemerintah Kota Magelang”.

Harapan kedepan pemanfaatan DBHCHT dapat mendorong dan meningkatkan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kota Magelang yang Maju Sehat Bahagia.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)
(Carmila Endah Mawarni, S.Pd/Penyuluh Sosial Ahli Muda)