Dinas Sosial Kota Magelang dan BNI 46 Cabang Magelang beserta seluruh SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Magelang melaksanakan penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Penyaluran KKS beserta Buku Tabungan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Februari 2020. Pelaksanaan acara tersebut dilakukan serentak dalam satu hari di 3 kecamatan yang ada di kota Magelang yakni Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan dengan pembagian jadwal yang berbeda untuk 17 kelurahan di Kota Magelang.

Penyaluran KKS tersebut diperuntukkan bagi KPM PKH hasil validasi di bulan Agustus tahun 2019 sejumlah 459 KPM dengan pembagian 129 KPM di Kecamatan Magelang Utara, 190 KPM di Kecamatan Magelang Tengah, dan 150 KPM di Kecamatan Magelang Selatan. KPM yang telah menerima KKS bisa langsung mengecek dan melakukan tarik tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di BNI Layanan Gerak (BLG) yang sudah disediakan di masing-masing tempat penyaluran. KPM pun mendapatkan edukasi mengenai penggunaan KKS dari pendamping PKH untuk membantu dalam proses pencairan bantuan.

Edukasi penggunaan KKS oleh pendamping PKH
Edukasi penggunaan KKS oleh pendamping PKH

Indeks bantuan sosial yang diterima oleh KPM PKH disesuaikan dengan komponen yang dimiliki yaitu untuk komponen kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini) adalah sebesar Rp 3.000.000/tahun, komponen pendidikan : anak SD sebesar Rp 900.000/tahun, anak SMP sebesar Rp 1.500.000/tahun, anak SMA sebesar Rp 2.000.000/tahun, dan komponen kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas) sebesar Rp 2.400.000/tahun. 

Perhitungan bantuan sosial tersebut dibatasi untuk 4 orang dalam satu keluarga dan bantuan masuk sekali dalam tiga bulan ke rekening masing-masing penerima manfaat. Kategori ibu hamil dibatasi maksimal untuk kehamilan kedua, sementara Anak Usia Dini yang terhitung dibatasi hanya dua anak dalam satu rumah tangga. 

Selain itu, untuk kategori lanjut usia dengan usia minimal 70 tahun dan hanya terhitung satu lanjut usia saja dalam satu keluarga. Sama halnya dengan kategori lanjut usia, kategori disabilitas berat juga hanya dibatasi satu penyandang disabilitas berat dalam satu keluarga PKH.

Penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang  Drs. Joko Budiyono, MM kepada  KPM PKH.
Penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang  Drs. Joko Budiyono, MM kepada  KPM PKH

Pada penyaluran di Kecamatan Magelang Utara pukul 08.00 dan Kecamatan Magelang Selatan pukul 13.00 berkenan hadir Sekretaris Daerah Kota Magelang Drs. Joko Budiyono, MM dan menyerahkan secara simbolis Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Beliau berpesan agar bantuan PKH dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan komponen yang dimiliki baik komponen kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial. 

Selanjutnya beliau mengharapkan agar program ini dapat meningkatkan kesejahteraan KPM sehingga dapat membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia pada umumnya dan di Kota Magelang pada khususnya. 

Perlindungan sosial termasuk PKH semestinya diarahkan tidak semata untuk melindungi warga dari gejolak pertumbuhan ekonomi tetapi juga sebagai alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat, imbuhnya.

KPM PKH yang sudah menerima KKS, selanjutnya akan mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di daerah tempat tinggal masing masing. Hal ini merupakan salah satu komitmen sebagai KPM PKH untuk mengikuti P2K2 satu kali dalam setiap bulannya.  P2K2 yang dilaksanakan setiap bulan dihadiri Pendamping Sosial PKH beserta KPM PKH. 

Pendamping Sosial PKH akan menyampaikan materi P2K2 berupa 5 Modul, yaitu Modul Pendidikan dan Pengasuhan Anak; Modul Ekonomi; Modul Kesehatan dan Gizi; Modul Perlindungan Anak dan Modul kesejahteraan Sosial. Selain P2K2, komitmen untuk komponen kesehatan dan kesejahteraan sosial ialah wajib memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan setiap bulan. Sedangkan komitmen dalam komponen pendidikan ialah harus memenuhi 85% kehadiran dalam satu bulan. (Miranti)