Kamis, 21 Juli 2022, bertempat di Aula Yayasan Mayu Dharma Putra, 14 (empat) belas SDM Program Keluarga Harapan (PKH) mengikuti Penguatan SDM PKH Dalam Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Magelang. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Magelang, Catur Adi Subagio, SH didampingi Sub Koordinator Pengelolaan Data, Penyuluh Sosial dan Operator DTKS.

Dalam sambutan arahan, Sekretaris Dinas Sosial menyampaikan perlunya percepatan dalam pelaksanaan verifikasi data maupun verifikasi kelayakan mengingat dinamika administrasi data penerima bantuan sosial sangat tinggi dan usulan updating dari kelurahan yang rutin setiap bulan; perlunya dilakukan pelacakan KPM apabila terindikasi sudah pindah domisili daerah namun masih masuk dalam data bayar Kota Magelang; memperkuat komitmen bersama dan kesamaan langkah agar data bantuan ini menjadi tepat sasaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Operator DTKS dengan materi New DTKS dan Penyuluh Sosial Muda dengan materi Peran dan Fungsi SDM Program Keluarga Harapan (PKH). Selanjutnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, menjelaskan bahwa DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu dikelola dengan baik akuntabel dan berkelanjutan.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Sedangkan tahapan pengelolaan DTKS, secara garis besar pengelolaan DTKS dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu : 1) proses usulan data serta verifikasi dan validasi;                 2) penetapan; dan 3) penggunaan.

Tahap pertama : pengajuan proses usulan data yang dilakukan melalui musyawarah Desa/Kelurahan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Selanjutnya Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Walikota wajib melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data tersebut dimana hasilnya kemudian disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diteruskan kepada Menteri Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.

Kementerian Sosial melakukan penilaian atas usulan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, untuk menilai apakah sesuai dengan kriteria integritas data yang ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan kriteria integritas data (Pasal 8 ayat 3) yaitu:

  1. data perseorangan bersifat individual dan tunggal;
  2. data perorangan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh Lembaga Pemerintah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. data keluarga, kelompok, dan masyarakat merupakan himpunan data perorangan;
  4. data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan
  5. kelengkapan atribut data.

Demikian pula pengajuan proses usulan data melalui usulan Kementerian Sosial dan pendaftaran mandiri menggunakan aplikasi SIKS-NG, tetap melalui proses penilaian yang sama dengan acuan kriteria integritas data di atas. Dalam hal usulan data dinilai tidak memenuhi kriteria maka data akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan perbaikan.

Tahap kedua : Penetapan DTKS yaitu Menteri Sosial menetapkan hasil proses usulan data, verifikasi, dan validasi sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan menjadi acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penetapan DTKS dilakukan setiap bulan, namun dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan data maka ditetapkanlah DTKS bulan terakhir.

Tahap ketiga : Penggunaan DTKS yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan oleh Unit Kerja Eselon I Kementerian Sosial; Kementerian/Lembaga; Pemerintah Daerah; dan masyarakat.

Dalam mendukung pengeloaan DTKS yang akurat dan akuntabel SDM Pendamping PKH dituntut bekerja lebih Santun, Integritas dan Profesional utamanya dalam mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar mereka mampu memiliki kekuatan dan mampu secara ekonomi sebagai pondasi dan target “graduasi”.

Berbagai peran dan fungsi SDM PKH dalam mendukung pengelolaan DTKS dapat diwujudkan melalui :

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi SDM PKH dalam pelayanan kesejahteraan sosial dengan kolaborasi jajaran Dinas Sosial dan stakeholder terkait;
  2. Penguatan pemahaman konsep dasar tentang PMKS, PSKS, DTKS, pendekatan dalam pendampingan sosial melalui layanan perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial;
  3. Implementasi peran dan fungsi SDM PKH sebagai mediator, fasilitator, edukator, pemberi informasi, dan problem solver.
  4. Sinkronisasi pelaksanaan pengelolaan data dengan peran serta SDM PKH dan pilar-pilar sosial lainnya.
  5. Sinkronisasi pemecahan permasalahan pengelolaan data dan intervensi pemecahan masalah bersama SDM Kesejahteraan Sosial lainnya.

Harapannya dukungan SDM PKH dalam pengelolaan DTKS dapat meningkatkan kemampuan pendamping dalam pengelolaan data, data semakin menjadi baik dan akuntabel, serta intervensi yang diberikan bisa tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)
(Carmila Endah Mawarni, S.Pd/Penyuluh Sosial Ahli Muda)