Kamis, 20 September 2023, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan pemberian layanan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia terlantar. Maryati (65 tahun) lanjut usia terlantar warga Kelurahan Magersari sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) memperoleh layanan asesmen, bimbingan sosial dan rujukan ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal.
Pemberian layanan rehabilitasi sosial dasar dilaksanakan dengan sinergitas RT, RW, Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Puskesmas, Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Dinas Sosial dalam memberikan layanan kedaruratan lanjut usia terlantar ke rumah singgah.
Selanjutnya dilaksanakan tahapan pemulihan fungsi sosial melalui bimbingan fisik, sosial, spiritual, perawatan sosial, dan perawatan kesehatan sebagai tahapan pra panti sosial.
Pemberian layanan rujukan merupakan tahapan rehabilitasi sosial dasar dalam mencegah ketelantaran lanjut usia karena faktor sosial ekonomi, ketidakmampuan keluarga dalam merawat lansia serta pemenuhan kebutuhan dasar di dalam panti sosial.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan lansia di Kota Magelang, namun di lingkungan masyarakat masih dijumpai lanjut usia rentan terlantar. Kondisi ketelantaran berdampak terhadap kondisi fisik dan psikis seseorang karena faktor : terlalu lama tinggal dijalan/menggelandang dan kebutuhan dasar tidak terpenuhi. Kondisi ini berdampak kepada penurunan kondisi fisik, kurang gizi, gangguan kejiwaan dan sosial.
Kemitraan dan jejaring kerja antara Dinas Sosial dengan UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah merupakan strategi peningkatan layanan rehabilitasi sosial dasar di Kota Magelang, dimana berbagai setting layanan Panti Pelayanan Sosial UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah telah bermitra dengan Dinas Sosial Kota Magelang.
Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M, menyambut baik kemitraan selama ini khususnya dalam memberikan layanan kepada kelompok rentan yang telantar.
“Layanan Rujukan merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayanan memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan keberfungsian sosial seseorang/individu”.
“Penanganan kelompok rentan inilah yang menjadi prioritas bersama, dengan pemberian layanan secara komprehensif yang diawali pemberian layanan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sampai layanan rehabilitasi sosial dalam lembaga/panti sosial”.
Keberfungsian sosial kelompok rentan merupakan goals dalam pemberian layanan rehabilitasi sosial, sehingga bentuk rehabilitasi sosial dapat diimplementasi secara bertahap dan dapat diberikan secara utuh meliputi : motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan aksesibilitas; bantuan dan asistensi sosial; bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan rujukan.
Permasalahan ketelantaran dapat dicarikan solusi dengan program kegiatan, pendekatan dan pola kemitraan yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Madya)