Rabu, 7 Agustus 2024, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan koordinasi dan evaluai pelaksanaan tugas 192 Pendamping Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Kegiatan ini bertujuan untu peningkatan layanan  ATENSI bagi penerima manfaat.

Hadir pada acara Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial; Agus Tri Ratmoko, SKM., MPH, Penyuluh Sosial Ahli Madya, Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos., MPSSp dan jajaran Bidang Rehabilitasi Sosial. Acara dikemas dengan brainstorming Pendamping ATENSI dengan memapaparkan layanan ATENSI yang telah diberikan bagi penerima manfaat dan evaluasi intervensinya.

Sasaran layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial sejumlah 564 penerima manfaat terdiri dari 232 lanjut usia terlantar dan 332 penyandang disabilitas di Kota Magelang, dengan tujuan meningkatkan keberfungsian sosial penerima manfaat.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, mengamanatkan bahwa pemberian layanan ATENSI diperlukan dukungan SDM yang memiliki skill dalam mengimplementasikan tahapan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Beberapa tugas Pendamping ATENSI, antara lain :

  1. Mensosialisasikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial kepada penerima manfaat, keluarga dan aparat setempat;
  2. Melaksanakan pendekatan awal kepada penerima manfaat dan keluarga, meliputi: kunjungan rumah dan penjajagan awal;
  3. Melaksanakan pengungkapan dan pemahaman masalah/assessment meliputi: pengumpulan data, memahami masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Melaksanakan penyusunan rencana pemecahan masalah/planning, meliputi: bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
  5. Melaksanakan pemecahan masalah/intervention, meliputi: pelaksanaan pendampingan, pelaksanaan bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi, meliputi : evaluasi pendampingan, dan monitoring perkembangan sosial penerima manfaat; menyusun laporan bulanan kegiatan;

Layanan ATENSI diwujudkan untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupan.

Selain itu dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak yang melaksanakan rehabilitasi sosial dan menjadi dasar pengembangan program rehabilitasi sosial lanjut bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan dukungan sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak lain sebagai salah satu upaya dukungan peningkatan keberfungsian sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Penulis: Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)