Proses asesment Rumah Tangga pendaftar baru DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang mencakup data kesejahteraan masyarakat 40% terbawah yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial secara nasional dan telah terintegrasi dengan data kependudukan (NIK) Kementerian Dalam negeri. Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke kelurahan untuk masuk kedalam data DTKS.

Di Kota Magelang saat ini terdapat 9.169 Rumah Tangga yang telah terdaftar dalam DTKS. Dinas Sosial bekerjasama dengan Kelurahan dan Kecamatan dalam pelaksanaan pendataan pembaharuan maupun usulan baru. Dalam DTKS terdapat beberapa variabel yang harus diisi oleh petugas pendata, diantaranya Identitas Rumah Tangga, Demografi, Kepemilikan Aset, Keterangan Perumahan, Kesehatan, Pendidikan, dan Kepesertaan Program.

Setelah dilakukan pendataan langsung ke rumah warga, Kelurahan mengadakan Musywarah yang dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, dan Kader lainnya. Musyawarah ini berfungsi sebagai gambaran Rumah Tangga Sasaran yang akan dimasukkan kedalam data DTKS serta tentu dapat dilakukan sanggah apabila keterangan dalam hasil pendataan ini tidak sesuai.

Data hasil musyawarah ini kemudian diinput kedalam Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial serta disahkan oleh Kepala Daerah. Masyarakat dapat secara langsung mengecek dan melihat kepesertaanya dalam DTKS melalui kanal website yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat kanal https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard.