Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, menyebutkan bahwa :

  1. Lembaga Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  2. LKS berbadan hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berbentuk Yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum.
  3. LKS tidak berbadan hukum adalah LKS yang belum dinyatakan sebagai badan hukum.

Prosedur Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinas Sosial Kota Magelang :

  • Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
    2. Peraturan Pemertintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
    3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
    4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  • Persyaratan :
    1. Surat Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan berbadan Hukum.
    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
    3. Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
    4. Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
    5. Keterangan Domisili Sekretariat Lembaga Kesejahteran Sosial (LKS).
    6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
    7. Rekening Bank atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
    8. Program Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
    9. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah Klien/ Penerima Manfaat.
    10. Rekapitulasi Data Staf Pelaksana Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
    11. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
    12. Surat Permohonan.
  • Sistem Mekanisme dan Prosedur :
    1. Menerima berkas permohonan.
    2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
    3. Melaporkan kepada atasan.
    4. Kunjungan Lokasi.
    5. Hasil Verifikasi Faktual.
    6. Pembuatan Tanda Daftar.
    7. Paraf Tanda Daftar.
    8. Penandatangan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  • Waktu Penyelesaian :
    5 (lima) hari kerja sejak Dokumen Persyaratan Lengkap.
  • Biaya/Tarif :
    Tidak Dipungut Biaya/Gratis.
  • Produk Layanan :
    Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  • Sarana dan Prasarana/Fasilitas lainnya :
    1. Ruang ber-AC, Meja, Kursi Tamu
    2. Seperangkat Komputer/Printer
    3. Akses Internet
    4. ATK
  • Kompetensi Petugas :
    1. Sarjana
    2. Menguasai penggunaan komputer dan internet
    3. SDM yang memiliki kompetensi di bidang yang terkait terutama memahami ketentuanĀ  peraturan yang berlaku.
  • Pengawasan Internal :
    Supervisi Atasan Langsung
  • Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial Kota Magelang.
  • Jumlah Petugas :
    • Penyuluh Sosial 2 orang
    • Pendamping Rehabilitasi Sosial 2 orang
  • Jaminan Pelayanan :
    • SDM yang berkompeten.
    • Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan :
    • Tersedianya Tabung Pemadam Kebakaran.
    • Tersedianya Ruangan ber AC.
    • Akses Internet yang memadahi.
  • Evaluasi Kinerja Layanan :
    Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ini dilakukan hanya 1 (satu) kali kecuali ada perubahan dalam Surat Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)