Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Data BST berasal dari usulan daerah pada tahun 2020 dengan prioritas masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk jumlah bantuan sebesar Rp 300.000,- diberikan per bulan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial. Dalam pelaksanaan penyaluran pada masa pandemi ini tentunya pemantauan ketat perlu dilakukan agar protokol Kesehatan tetap terjaga. Penyaluran BST dilaksanakan di Aula Kelurahan se-Kota Magelang dengan petugas dari Kantor Pos selaku juru bayar dan Kelurahan sebagai tim pendukung. Personil pada Dinas Sosial Kota Magelang selalu melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran di seluruh Kelurahan se-Kota Magelang.

Pemantauan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai