Kamis, 1 September 2022, Pendamping PKH melaksanakan Rekonsiliasi Penyaluran merupakan kegiatan rutin 3 bulan sekali yang dilaksanakan antara Dinas Sosial Kota Magelang dengan Bank Himbara di Kota Magelang.
Tujuan Rekonsiliasi untuk mencocokan data agar tidak ada selisih data penyaluran antara data yang diterima Pendamping berdasarkan laporan KPM, dengan data yang ditarik dari system perbankan BNI.
Apabila terjadi selisih data, akan dilakukan kroscek ulang, baik di lapangan maupun cetak rekening koran. Setelah ditemukan kecocokan dan kesepakatan data, pihak Dinas Sosial dan pihak Bank Penyalur akan menyusun Berita Acara Rekonsiliasi Penyaluran di tiap tahap
Rekonsiliasi Penyaluran merupakan kegiatan pengecekan data penyaluran oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah menerima bantuan. Pada saat pengecekan data penyaluran Bantuan Sosial PKH kepada KPM, Pendamping PKH memberikan informasi sudah cair/dimanfaatkan atau belum melakukan pencairan/belum memanfaatkan.
Pendamping PKH memberikan informasi alasan KPM tidak melakukan pencairan bantuan, yang kemudian direkap oleh Administrator Pangkalan Data PKH. Hasil rekap tersebut yang akan disampaikan kepada bank Penyalur, untuk dilakukan pencocokan data dengan data yang dimiliki oleh Bank BNI. Adapun Bank Himbara yang dimaksud adalah Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, dengan Bank BNI sebagai Bank Penyalur Utama penyaluran bantuan sosial di Kota Magelang.
Harapanya bantuan sosial yang telah dianggarkan oleh pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat yang membutuhkan dapat tersalur dengan tepat dan terserap dengan optimal.
(Barida Qodriati, S.Kom/Administrator Pangkalan Data PKH Kota Magelang)