Nama JabatanTugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas Sosial


Kepala Dinas Sosial bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
Sekretaris

Sekretaris bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan bidang penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas Sosial.
Kepala Subbagian Program dan Keuangan

Kepala Subbagian Program dan Keuangan bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Dinas Sosial.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian di lingkup Dinas.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perlindungan jaminan sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial bertugas membantu Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan urusan bidang rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan
pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.