| Nama Jabatan | Tugas Pokok dan Fungsi |
| Kepala Dinas Sosial | Kepala Dinas Sosial bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas. |
| Sekretaris | Sekretaris bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan bidang penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas Sosial. |
| Kepala Subbagian Program dan Keuangan | Kepala Subbagian Program dan Keuangan bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Dinas Sosial. |
| Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian di lingkup Dinas. |
| Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perlindungan jaminan sosial. |
| Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial bertugas membantu Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan urusan bidang rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas. |
