Seperti yang tertuang dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Sistem Desil adalah cara pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, dari yang paling membutuhkan hingga yang paling mampu. Dengan adanya sistem ini, pemerintah dapat lebih mudah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial tanpa menggunakan penilaian subjektif.
Desil 1 merupakan 10% kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah, desil 2 adalah 10% di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10 itu adalah 10% penduduk yang paling mampu, sehingga penentuan sasaran pererima manfaat diprioritaskan dari urutan desil yang paling bawah.
Syarat penerima program PKH berada pada desil 1 sampai dengan 4;
Bansos sembako berada pada desil 1 sampai dengan 4;
penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berada pada desil 1 sampai dengan 5.
Warga Kota Magelang bisa melakukan pengecekan DTSEN di Kelurahan, Kantor Dinas Sosial, Call Centre Dinas Sosial Kota Magelang (082136777172), atau melalui aplikasi Cek Bansos
Untuk melakukan usulan maupun pembaruan data pada DTSEN, dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
A. Pengusulan/pembaruan secara mandiri ke Kelurahan
Pemohon dapat langsung mengajukan usulan/pembaruan ke Kelurahan dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW dengan keperluan Pengusulan/Pembaruan DTSEN
2. Fotocopy KTP Kepala Keluarga
3. Fotocopy Kartu Keluarga
B. Pengusulan/Pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos
Pemohon dapat mengajukan usulan/pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Siapkan KTP, Kartu Keluarga, alamat e-mail dan nomor handphone yang aktif
3. Lakukan pembuatan akun baru sesuai langkah yang disediakan
4. Apabila pembuatan akun telah berhasil, masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat
5. Pembaruan DTSEN/Desil dapat dilakukan pada Menu Profil, sedangkan pengusulan bantuan dapat dilakukan pada Menu Usulan.
Proses Pembaruan DTSEN memerlukan waktu antara 3 - 6 bulan, silahkan melakukan pengecekan secara berkala baik melalui Kelurahan, aplikasi Cek Bansos, maupun Call Center Dinas Sosial Kota Magelang
KKS adalah singkatan dari Kartu Keluarga Sejahtera, yaitu kartu penanda sekaligus media penyaluran bantuan sosial pemerintah untuk keluarga kurang mampu (Keluarga Penerima Manfaat/KPM) dalam bentuk uang elektronik atau non-tunai, berfungsi seperti kartu ATM untuk mencairkan bantuan PKH, Sembako, dan program lainnya, serta menjadi identitas diri bagi penerima manfaat
Langkah yang dilakukan bila KKS Anda hilang adalah:
1. Melaporkan kehilangan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Sosial Kota Magelang dengan membawa KK dan KTP asli, untuk mendapatkan surat pengantar kehilangan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Mengurus surat kehilangan di Kantor Kepolisian
3. Melakukan pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru di Bank penerbit kartu sebelumnya.
Lakukan pengecekan data terlebih dahulu dengan cara menghubungi Call Center Dinas Sosial Kota Magelang di nomor 0821-3677-7172.
Jika tidak aktif dapat mendaftar KIS APBD secara mandiri dengan cara sebagai berikut :
1. Chat ke nomor 081398031101 Layanan DAKWAH (Daftar KIS melalui WA dari Rumah) dari Dinas Kesehatan Kota Magelang
2. Kirimkan Foto KK dan KTP/KIA
3. Berikan keterangan bahwa ingin mendaftar ke KIS APBD
Saat ini BPJS kesehatan tidak melayani Cetak Kartu Kepesertaan, bagi yang membutuhkan pelayanan kesehatan cukup menunjukan NIK atau dengan mendownload aplikasi JKN MOBILE.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program penangulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kriteria Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH):
1. Keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Berada pada tingkat kesejahteraan keluarga desil 1 sampai dengan desil 4.
3. Memiliki salah satu atau lebih komponen berikut :
Komponen Kesehatan, meliputi:
a. Ibu hamil.
b. Anak usia dini (balita 0-6 tahun).
Komponen Pendidikan, meliputi:
a. Anak usia Sekolah Dasar (SD).
b. Anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
c. Anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Komponen Kesejahteraan Sosial, meliputi:
a. Lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.
b. Penyandang disabilitas.