
Kamis, 29 Januari 2026, CV. Lidah Buaya Group bersama Dinas Sosial Kota Magelang fasilitasi pengukuran alat bantu brace kepada Lilik Afandi warga Kelurahan Jurangombo Selatan.
Fasilitasi layanan alat bantu bagi penyandang disabiltas di Kota Magelang merupakan sinergi bersama pihak swasta dan pemerintah dalam pemenuhan hak disabilitas. CV. Lidah Buaya Group melalui program CSR berkomitmen mendukung berbagai layanan bagi masyarakat.
Konsep CSR (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, tidak hanya fokus pada profit, tapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, karyawan, konsumen, dan lingkungan melalui praktik bisnis etis dan berkelanjutan, seringkali diukur dengan prinsip 3P (Profit, People, Planet). Ini melibatkan integrasi kepedulian sosial dan lingkungan ke dalam operasi bisnis inti untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi semua pemangku kepentingan, bukan sekadar filantropi.
Selanjutnya dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, Dinas Sosial berupaya menggandeng dunia usaha dalam mengimplementasikan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabiltas.



Kepala Dinas Sosial, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M menyebutkan bahwa: “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”.
“Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang”.
“Pelindungan Hak Penyandang Disabilitas adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas”.
“Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas”.
Harapan kedepan layanan aksesibilitas sebagai kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dapat ditingkatkan, melalui pendekatan rehabilitasi sosial proses keberfungsian sosial penyandang disabilitas dapat terwujud.
Penulis: Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)
