Dinas Sosial Kota Magelang terus berkomitmen memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui mekanisme reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kebijakan ini dilaksanakan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan KIS PBI-JK bagi peserta yang masuk dalam desil 6–10, efektif per 1 Februari 2026.

Peraturan tersebut mengatur bahwa peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK yang berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada kelompok desil 6–10 atau kategori masyarakat mampu, akan dilakukan penonaktifan kepesertaannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran Jaminan Kesehatan tepat sasaran, yakni bagi masyarakat miskin dan rentan pada desil 1–5.

Kepala Dinas Sosial Kota Magelang. Bambang Nuryanta, S.E.,M.M menyampaikan bahwa masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun merasa masih memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu, tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi.

Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan melaporkan diri ke Dinas Sosial Kota Magelang disertai dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari fasilitas kesehatan apabila sedang menjalani pengobatan atau menderita penyakit kronis maupun katastropik.

Tahapan reaktivasi meliputi pelaporan peserta, verifikasi dan validasi data oleh petugas, serta penginputan usulan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Selanjutnya, usulan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali apabila dinyatakan memenuhi syarat.

Dinas Sosial Kota Magelang juga mengimbau masyarakat agar secara aktif memantau status kepesertaan dan memastikan data sosial ekonominya selalu diperbarui melalui mekanisme pembaruan data DTSEN minimal dua periode pemutakhiran. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar kebijakan penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JK, dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah berharap alokasi anggaran bantuan iuran kesehatan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

Dinas Sosial Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan pelayanan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga hak atas layanan kesehatan tetap terjamin bagi warga Kota Magelang yang benar-benar berhak.

Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp  (Penyuluh Sosial Ahli Madya)