Rabu, 11 Maret 2026, Dinas Sosial Kota Magelang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang melaksanakan kegiatan Layanan Perekaman Administrasi Kependudukan bagi kelompok rentan. Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kota Magelang ini merupakan wujud sinergi perangkat daerah dalam memperluas akses layanan kependudukan bagi masyarakat.

Program ini menyasar kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang mengalami keterbatasan mobilitas maupun akses layanan. Melalui layanan jemput bola ini, petugas memberikan fasilitasi perekaman KTP elektronik, pembaruan data kependudukan, hingga pendampingan administrasi bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi hal yang sangat penting karena berhubungan langsung dengan pemenuhan hak warga dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan pemerintah. Kehadiran layanan Adminduk bagi kelompok rentan diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh identitas resmi secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Magelang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi warga yang membutuhkan perhatian lebih. Dengan memperkuat kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkot Magelang terus berupaya memberikan layanan yang inklusif, responsif, dan tepat sasaran.

Melalui kerja bersama ini, Pemerintah Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus “Membangun Bersama Melayani Sepenuh Hati”, memastikan bahwa seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, memperoleh hak yang sama dalam layanan administrasi kependudukan.

Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp  (Penyuluh Sosial Ahli Madya)