Jum’at 27 Maret 2026, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan Pendampingan dan Assesment terhadap anak saksi berhadapan dengan hukum perkara dugaan tindak pidana Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya.

Salah satu Peran Pekerja Sosial dalam Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Pekerja sosial berfungsi sebagai pendamping profesional yang menjembatani kebutuhan anak dengan sistem peradilan. Dalam kasus bahan peledak, peran mereka menjadi semakin kompleks karena risiko keamanan dan tekanan sosial yang tinggi.

Selanjutnya pekerja sosial melaksanakan peran utama, meliputi:

  1. Asesmen Sosial
    Pekerja sosial melakukan penilaian menyeluruh terhadap latar belakang anak, termasuk kondisi keluarga, lingkungan sosial, pendidikan, serta faktor yang mendorong keterlibatan anak dalam kasus tersebut. Asesmen ini penting untuk memberikan gambaran utuh kepada aparat penegak hukum.
  2. Pendampingan Selama Proses Hukum
    Anak seringkali mengalami ketakutan, kebingungan, dan tekanan psikologis selama proses hukum. Pekerja sosial hadir untuk memberikan dukungan emosional, membantu anak memahami proses yang sedang dijalani, serta memastikan anak tidak mengalami perlakuan yang merugikan.
  3. Advokasi Hak Anak
    Dalam sistem peradilan, pekerja sosial berperan sebagai advokat yang memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, seperti hak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi. Mereka juga mendorong penerapan diversi jika memungkinkan.
  4. Koordinasi dengan Pihak Terkait
    Kasus bahan peledak biasanya melibatkan banyak pihak, seperti kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan keluarga. Pekerja sosial bertugas mengoordinasikan komunikasi agar penanganan anak dilakukan secara terpadu.
  5. Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
    Setelah proses hukum selesai, pekerja sosial membantu anak kembali ke lingkungan sosialnya. Ini mencakup pemulihan psikologis, pembinaan perilaku, serta dukungan agar anak tidak mengulangi perbuatannya.

Harapan kedepan seorang pekerja sosial dapat memberikan rasa nyaman dan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap martabat anak, kerahasiaan dan pendekatan yang tidak menghakimi.

Penulis : Suriyati, S.ST (Pekerja Sosial Ahli Pertama)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp  (Penyuluh Sosial Ahli Madya)