
Senin, 26 Januari 2026, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan dukungan psikososial kepada korban kebakaran atas nama Dedi Arif Setiawan warga di Kampung Kali Kambang, RT 04 RW 05, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah.
Dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa dan keluarga dapat diselamatkan oleh Tim BPBD Kota Magelang dibantu OPD terkait, relawan dan warga masyarakat.
Salah satu korban atas nama Dedi Arif Setiawan (41) merupakan Disabilitas Mental dampingan Dinas Sosial Kota Magelang. Berdasarkan riwayat pendampingan rehabilitasi sosial sebelumnya, korban sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penyandang disabilitas mental telah mendapatkan layanan pendampingan sosial serta jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.
Melihat salah korban kondisi disabilitas mental, Dinas Sosial melaksanakan respon cepat dengan dukungan psikososial melalui layanan rumah singgah selama 3 hari, pemberian bantuan kebutuhan dasar berupa permakanan, selimut, kasur busa, pakaian dan intervensi lanjutan rujukan ke RSJ dr. Soerojo Magelang.
Selanjutnya Dinas Sosial Kota Magelang berkoordinasi dengan Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam rangka intervensi lanjutan pasca perawatan medis. Upaya intervensi ini merupakan bentuk kolaborasi antar lintas sektor bersama TAGANA, BPBD, PMI, Pemadam Kebakaran, serta unsur TNI, Polri, dan pemerintah wilayah setempat guna memulihkan fungsi sosial korban bencana.

“Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Bambang Nuryanta, S.E.,M.M menyampaikan bahwa pendampingan terhadap korban bukan merupakan layanan baru, melainkan bagian dari keberlanjutan layanan sosial karena korban memang telah memiliki riwayat pendampingan Dinas Sosial sebelumnya, termasuk layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan ATENSI bagi penyandang disabilitas mental”.
Dinas Sosial memastikan bahwa korban yang mengalami musibah tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial secara berkelanjutan, terutama karena yang bersangkutan merupakan PM dampingan dengan kondisi kerentanan khusus.
Komitmen melakukan monitoring dan pendampingan lanjutan, serta berkoordinasi dengan keluarga dan perangkat wilayah guna memastikan pemulihan kondisi sosial korban pasca kejadian, termasuk kemungkinan intervensi lanjutan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhannya.
Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)
