
Senin, 19 Januari 2026, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan pemberian layanan reunifikasi keluarga lanjut usia terlantar Mbah Hastuti, warga Gang Cempaka RT 02 RW 007, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah.
Layanan ini sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Dinas Sosial Kota Magelang dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta terkait keberadaan PPPKS yang sebelumnya terjaring razia di wilayah Kota Yogyakarta.
Sebagai bagian dari pelayanan rehabilitasi sosial dan pemulihan fungsi sosial, petugas Dinas Sosial Kota Magelang melakukan penjemputan ke rumah singgah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk selanjutnya diberikan layanan reunifikasi keluarga.
Proses penjemputan PPKS dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pelayanan sosial yang humanis, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah dilakukan serah terima dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Mbah Hastuti kemudian diantarkan langsung ke alamat keluarga di Kelurahan Kemirirejo untuk kembali berkumpul bersama keluarga.

Layanan reunifikasi keluarga memiliki manfaat strategis dalam upaya pemulihan kesejahteraan sosial PPKS, antara lain memperkuat kembali ikatan dan dukungan keluarga, memberikan rasa aman dan nyaman bagi PM, serta mencegah terjadinya keterlantaran sosial.
Selain itu, reunifikasi keluarga juga berperan dalam meningkatkan keberfungsian sosial PM agar dapat kembali berperan secara wajar di lingkungan tempat tinggalnya.
Harapan kedepan melalui layanan ini, PPKS dapat memperoleh dukungan keluarga secara optimal sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan sosialnya semakin meningkat. Dinas Sosial Kota Magelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan sosial yang berkelanjutan, terpadu, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSpĀ (Penyuluh Sosial Ahli Madya)
