Jumat, 8 April 2022, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan layanan rujukan kepada lanjut usia telantar ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Adi Yuswo Purworejo. Tim Dinas Sosial terdiri dari Penyuluh Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pekerja Sosial Masyarakat memfasilitasi lanjut usia atas nama Theresia Triesye (Perempuan, 69 tahun) warga Kelurahan Wates untuk memperoleh layanan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sosial.
Layanan Rujukan merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayanan memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan. Layanan rujukan kepada lanjut usia adalah salah satu bentuk rehabilitasi sosial yang dilaksanakan untuk mewujudkan keberfungsian sosial seseorang/individu.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, bahwa lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu sandang, pangan, dan papan, juga telantar secara psikis dan sosial.
Permasalahan lanjut usia telantar tidak dipungkiri di lingkungan masyarakat masih ada, namun angkanya dari kurun waktu tertentu semakin menurun. Penurunan angka ketelantaran sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program dan pendekatan yang berpihak kepada lanjut usia baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya kriteria ketelantaran lanjut usia sesuai dengan kesepakatan Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial adalah :
- tidak pernah sekolah atau tidak tamat SD
- makan makanan pokok kurang dari 14 kali dalam seminggu
- makan lauk pauk berprotein tinggi (nabati atau hewani); nabati < 4 kali, hewani ≤ 2 kali atau kombinasinya
- memiliki pakaian kurang dari 4 stel
- tidak mempunyai tempat tetap untuk tidur
- bila sakit tidak diobati
- bekerja > 35 jam seminggu
Melihat kondisi lanjut usia diperoleh gambaran kondisi derajat ketelantaran lanjut usia yang ditentukan dengan syarat :
- jika memenuhi 1 (satu) kriteria maka dikategorikan lansia tidak telantar.
- jika memenuhi 2 (dua) kriteria maka dikategorikan lansia hampir telantar.
- jika memenuhi lebih dari 2 (dua) kriteria maka dikategorikan lansia telantar.
Permasalahan dan penanganan terhadap lanjut usia telantar merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka layanan lanjut usia telantar diperlukan sinergitas, kolaborasi dan pendekatan yang komprehensif.
Rehabilitasi sosial sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, merupakan pendekatan yang holistik dalam memberikan layanan lanjut usia.
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami ketelantaran, dapat diberikan dalam bentuk : motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan aksesibilitas; bantuan dan asistensi sosial; bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan rujukan.
Dengan pemberian layanan rujukan ke panti sosial, pemenuhan kebutuhan dasar lanjut usia dapat terpenuhi dalam menjalani masa tuanya.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)