Persyaratan:
  1. Warga Kota Magelang yang menggunakan kursi roda
  2. Penyandang Disabilitas yang menggunakan kursi roda
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  3. Pelayanan online dengan menghubungi petugas layanan seating clinic kursi roda
  4. Petugas layanan seating clinic kursi roda memberikan layanan jemput bola bagi pemohon yang mengalami hambatan akses ke Dinas Sosial
  5. Petugas layanan seating clinic kursi roda memberikan layanan kunjungan rumah dan service kursi roda di kediaman pemohon
Jangka waktu pelayanan:
1 (satu) hari setelah pemohon mengajukan permohonan layanan seating clinic kursi roda. Catatan : Batas waktu penyelesaian tersebut dikecualikan apabila ada penggantian sparepart dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian service kursi roda. Dalam 1 (satu) hari petugas layanan seating clinic kursi roda menyelesaikan 1 layanan dari pemohon
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Service Kursi Roda
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Lanjut Usia Terlantar yang terdaftar dalam data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  2. Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Dinas Sosial menetapakan sasaran penerima manfaat layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial berdasarkan data PMKS
  2. Dinas Sosial memberikan layanan Asistensi Rehabilitasi
  3. Pendamping Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melaksanakan pendampingan sosial dengan menerapkan tahapan rehabilitasi sosial
Jangka waktu pelayanan:

Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan sepanjang tahun anggaran

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Surat Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan berbadan Hukum
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  3. Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  4. Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  5. Keterangan Domisili Sekretariat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  7. Rekening Bank atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  8. Program Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  9. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah Penerima Manfaat
  10. Rekapitulasi Data Staf Pelaksana Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  11. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Sosial
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Dinas Sosial menerima berkas permohonan
  2. Dinas Sosial memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Pembuatan laporan telaahan kepada Kepala Dinas Sosial
  4. Tim Teknsi melakukan kunjungan lokasi dan verifikasi lapangan
  5. Pembuatan Tanda Daftar
  6. Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Jangka waktu pelayanan:
7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Orang terlantar di Kota Magelang yang dilaporkan melalui Dinas Sosial
  2. Tuna Sosial di Kota Magelang yang dilaporkan melalui Dinas Sosial
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Masyarakat, OPD terkait melaporkan keberadaan orang terlantar dan tuna sosial ke Dinas Sosial
  2. Dinas Sosial melaksanakan penjangkauan dan asesmen awal ke lapangan
  3. Dinas Sosial mengidentifikasi administrasi kependudukan yang dimiliki
  4. Bagi orang terlantar yang kehabisan bekal dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Kepolisian diberikan layanan perjalanan ke tujuan asal/tujuan melalui transportasi kendaraan umum bekerjasama dengan UPT Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
  5. Bagi tuna sosial diberikan layanan asesmen, penelusuran keluarga dan reunifikasi keluarga melalui rumah singgah
  6. Bagi tuna sosial tanpa identitas yang sakit non kejiwaan diberikan layanan medis melalui RSUD Tidar Kota Magelang
  7. Bagi tuna sosial tanpa identitas yang mengalami gangguan kejiwaan diberikan layanan medis melalui RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang
Catatan: Layanan medis bagi tuna sosial non identitas sesuai kebutuhan
Jangka waktu pelayanan:
1 (satu) hari setelah ada laporan masuk diperuntukan layanan bagi orang terlantar yang kehabisan bekal untuk Kembali ke daerah asal/tujuan Catatan: Batas waktu layanan di rumah singgah bagi tuna sosial maksimal 7 (tujuh) hari dikecualikan apabila ada kondisi darurat yang berhubungan dengan kondisi penerima manfaat
Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Layanan Orang Terlantar dan Tuna Sosial

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:

Warga Kota Magelang yang membutuhkan layanan Mobil Jenazah

Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi KTP sebagai penanggung jawab
  3. Pelayanan online dengan menghubungi Dinas Sosial
  4. Petugas layanan Mobil Jenazah memberikan layanan dari rumah duka menuju tempat pemakaman sebatas wilayah Kota Magelang
Jangka waktu pelayanan:

Kondisional

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Layanan Mobil Jenazah

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Syarat anak yang diangkat:
    • Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
    • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
    • Memerlukan perlindungan khusus
    • Adminduk Kota Magelang
  2. Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA):
    • Adminduk Kota Magelang
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Umur paling rendah 30 tahun, paling tinggi 55 tahun
    • Beragama sama
    • Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
    • Tidak merupakan pasangan sejenis
    • Tidak/belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak
    • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
    • Telah mengasuh paling singkat 6 bulan
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Pemangku / Penanggungjawab Pelaksanaan Layanan Pengangkatan Anak /Adopsi memberitahukan Pelaksanaan serangkaian Kegiatan Pengangkatan Anak
  2. Ka Dinsos memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menugaskan petugas khusus untuk memberikan Layanan Pengangkatan Anak /Adopsi
  3. Melakukan layanan Pengangkatan Anak /Adopsi kepada setiap pemohon
  4. Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan kepada Kepala Bidang
Jangka waktu pelayanan:

Kondisional karena proses melibatkan OPD lain

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Usia anak (kurang dari 18 tahun)
  2. Adminduk Kota Magelang
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Pemangku / Penanggungjawab Pelaksanaan Layanan Anak Bermasalah Hukum memberitahukan Pelaksanaan serangkaian Kegiatan Anak Bermasalah Hukum
  2. Ka Dinsos memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menugaskan petugas khusus untuk memberikan Layanan Anak Bermasalah Hukum
  3. Melakukan pelayanan Anak Bermasalah Hukum kepada setiap pemohon
  4. Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan kepada Kepala Bidang
Jangka waktu pelayanan:

Kondisional (melibatkan instansi lain)

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Laporan Sosial dan pendampingan kepada ABH

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Warga Kota Magelang dibuktikan dengan membawa identitas kependudukan (KTP/KK)
  2. KPM penerima program Bantuan PKH dibuktikan dengan Kartu KKS PKH
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. KPM menunjukan identitas diri (KTP/KK)
  2. Petugas Pelayanan Puskesos membuka Aplikasi SIKS-NG untuk pengecekan DTKS dan Bansos PKH
  3. Petugas Pelayanan Puskesos memberikan keterangan sesuai dengan hasil pencarian dalam Aplikasi SIKS-NG
  4. Apabila terdapat kebiasan data, Petugas Pelayanan Puskesos menghubungi Koordinator PKH untuk dicek dalam data bayar terbaru
  5. Koordinator PKH melakukan pelacakan pada data bayar dan Aplikasi E-PKH
  6. Hasil pengecekan dilaporkan kepada Petugas Pelayanan Puskesos
  7. Petugas Pelayanan Puskesos memberikan keterangan sesuai hasil penelusuran
  8. Apabila terindikasi sudah tidak mendapatkan bantuan lagi, KPM dapat mengusulkan ulang ke Kelurahan dengan membawa Pengantar yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua RW kemudian disahkan dalam Musyawarah Kelurahan
  9. Kelurahan dapat mengirimkan data usulan baru setiap bulan sebelum tanggal 10
Jangka waktu pelayanan:

20 menit

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN kewenangan Kementerian Sosial

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Warga Kota Magelang dibuktikan dengan membawa identitas kependudukan (KTP/KK)
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. KPM mendatangi Dinas Sosial untuk permohonan keterangan data
  2. Petugas Pelayanan Puskesos melayani dan mengidentifikasi identitas dengan pengecekan melalui Aplikasi SIKS-NG dan mencetak Surat Keterangan DTKS
  3. Memeriksa kelengkapan administrasi permohonan keterangan DTKS dan meminta tandatangan Kepala Dinas
  4. Memeriksa komponen konsep surat keterangan DTKS
  5. Menerima surat keterangan DTKS yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan Puskesos
  6. Menerima surat Keterangan DTKS yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada Pemohon
  7. Menerima Surat Keterangan DTKS
Jangka waktu pelayanan:

20 menit

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Surat Keterangan Kepesertaan DTKS

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Kejadian di Kota Magelang
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Pemangku / Penanggungjawab Pelaksanaan Penanganan Korban Bencana memberitahukan adanya kejadian bencana
  2. Ka Dinsos memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Linjamsos untuk menugaskan Pekerja Sosial dan petugas pengelola logistik untuk memberikan pelayanan penanganan korban bencana
  3. Melakukan assessment dilokasi kejadian bencana
  4. Melakukan pelayanan penanganan korban bencana
  5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala DinasSosial melalui Kepala Bidang Linjamsos
Jangka waktu pelayanan:

1 hari

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:
  1. Asesment kejadian bencana
  2. Pemberian bantuan logistik kebutuhan dasar korban Bencana
  3. Pemberian bantuan psykososial korban bencana
  4. Penanganan dan evakuasi korban bencana
  5. Pendirian dapur umum untuk korban bencana
  6. Pendirian tenda/tempat pengungsi korban bencana
  7. Pengerahan bantuan tenaga Tagana untuk saat dan pascabencana
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Warga Kota Magelang dibuktikan dengan membawa identitas kependudukan (KTP/KK)
  2. KPM penerima program Bantuan BPNT dibuktikan dengan Kartu KKS atau Undangan dari Kantor Pos
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang untuk melakukan monitoring penyaluran BPNT
  2. Kepala Bidang membuat jadwal monitoring dan memerintahkan sub koordinator untuk memberitahukan jadwal penyaluran ke petugas monitoring
  3. Sub koordinator membagikan jadwal penyaluran dan monitoring
  4. Petugas Monitoring melakukan monitoring ke tempat penyaluran dan melaporkan ke Sub koordinator sesuai jadwal

Catatan:
Bantuan BPNT tidak selalu berbentuk sembako dengan transaksi melalui E-Warong, selama 2023 BPNT diberikan dalam bentuk Tunai melalui Kantor Pos dan sebagian melalui transfer ke rekening masing-masing KPM

Jangka waktu pelayanan:

Kondisional (Menyesuaikan jadwal penyaluran bantuan dari Kemensos RI)

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Pemantauan pendistribusian bantuan pangan nontunai

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
  1. Jaring Pengaman Sosial Bidang Sosial:
    • a. Orang telantar yang tidak mampu melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan asalnya
    • b. Biaya pemulasaraan dan pemakaman jenazah orang terlantar
    • c. Santunan kecelakan petugas daerah yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas
    • d. Santunan korban kejadian bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial
    • e. Santunan Penyandang Disabilitas berat, Lansia dan/atau penyandang sakit kronis/ menahun yang belum masuk dalam program jaminan sosial pemerintah yang bersifat tetap
    • f. Penyandang Disabilitas dan Lansia yang membutuhkan alat bantu gerak akibat kecelakaan, faktor usia, dan rusaknya alat bantu dalam keadaan kedaruratan
    • g. Santunan anak te lantar atau anak balita telantar di lembaga kesejahteraan sosial yang belum mendapatkan bantuan sosial
    • h. Biaya penjangkauan dan pemulangan korban kekerasan dan/atau ketelantaran di luar Daerah atau luar negeri
    • i. Pemberian bantuan permakanan bagi orang atau keluarga tidak mampu yang membutuhkan bantuan permakanan
    • j. Pemberian bantuan makanan tambahan kepada ibu hamil, anak balita dan anak -anak yang mengalami gizi buruk dari keluarga tidak mampu yang tidak terfasilitasi program pemerintah
  2. Jaring Pengaman Sosial Bidang Pendidikan :
    • a. Anak usia sekolah yang mengalami kesulitan pembayaran terhadap biaya pendidikan
    • b. Anak usia sekolah yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan yang be ra kibat pena hanan ijazah
    • c. Anak dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang diterima di perguruan tinggi
    • d. Anak keluarga miskin dan/atau tidak mampu berprestasi yang sedang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi
    • e. Anak yang putus sekolah dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang akan melanjutkan jenjang pendidikan baik jalur formal dan/atau nonformal
    • f. Anak usia sekolah berhadapan dengan hukum dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang putus sekolah dan ingin melanjutkan ke pendidikan non formal
  3. Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan:
    • a. Penduduk Daerah miskin dan /atau tidak mampu yang belum mempunyai jaminan Kesehatan; dan/atau adanya pelayanan Kesehatan yang tidak dapat difasilitasi dengan jaminan Kesehatan
    • b. Psikotik yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan pada fasilitas pelayanan kesehatan
    • c. Korban tindak kekerasan yang membutuhkan tindakan di fasilitas pelayanan kesehatan
    • d. Komplikasi akibat alat kontrasepsi keluarga berencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap pada fasilitas pelayanan kesehatan
    • e. Kecelakaan kerja pekerja paruh waktu yang di pekerjakan oleh Pemerintah Daerah
    • f. Orang telantar dengan kondisi sakit yang membutuhkan ti ndakan pada fasilitas pelayanan kesehatan
    • g. Korban keracunan masal yang membutuhkan tindakan pada fasilitas pelayanan kesehatan
    • h. Korban bencana alam dan non alam yang membutuhkan tindakan pada fasi litas pelayanan kesehatan
    • i. Pemeriksaan kesehatan khu sus bagi bayi telantar, anak telantar, anak jalanan / punk, gelandangan, pengemis
    • j. Psikotik yang akan dirujuk ke panti dan/atau orang telantar yang akan dipulangkan atau dijangkau
Sistem, mekanisme dan prosedur:
  1. Jaring Pengaman Sosial Bidang Sosial:
    • a. Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
    • b. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
    • c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
    • dd. Fotocopy KTP dan KK pemohon dikecualikan apabila ada pernyataan kehilangan identitas dalam surat keterangan dari Polri
  2. Jaring Pengaman Sosial Bidang Pendidikan :
    • a. Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
    • b. Penduduk dan berdomisili di wilayah Kota Magelang
    • c. Fotocopy KTP dan KK
    • d. Fotocopy Akte Kelahiran
    • e. Fotocopy rekening sekolah
    • f. Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
    • g. Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Berita Acara Musyawarah Kelurahan
    • h. Surat Permohonan diajukan oleh orang tua/wali siswa
    • i. Melampirkan foto pemohon dan siswa yang bersangkutan
    • j. Melampirkan fotocopy KTP orang tua dan KIA/KTP siswa yang bersangkutan
  3. Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan:
    • a. Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
    • b. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
    • c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
    • d. Bukti pembayaran asli kelas III atau rincian biaya asli kelas III dari fasilitas pelayanan kesehatan
    • e. Dalam hal pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi umum secara mandiri maka dapat diwakilkan
Jangka waktu pelayanan:

7 (tujuh) hari kerja

Biaya/tarif:

Rp 0,- (tanpa biaya)

Produk pelayanan:

Layanan Jaring Pengaman Sosial

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Permohonan Layanan
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan