Nama JabatanTugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas Sosial


Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Walikota dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan perumusan,
pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan bidang penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas Sosial.
Kepala Subbagian Program dan Keuangan

Kepala Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana
program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Dinas Sosial.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian di lingkup Dinas.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas
melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan
kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang
perlindungan dan jaminan sosial.
Subkoordinator Perlindungan Sosial

Subkoordinator Perlindungan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial.
Subkoordinator Jaminan Sosial

Subkoordinator Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan
kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial.
Subkoordinator Data Kesejahteraan Sosial

Subkoordinator Data Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan
pelaporan dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial.
Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia dan Tuna Sosial

Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Lanjut
Usia dan Tuna Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan
teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, lanjut usia, dan tuna sosial.
Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya

Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang rehabilitasi sosial Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya.
Subkoordinator Pemberdayaan Sosial

Subkoordinator Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial.