Persyaratan:
- Warga Kota Magelang yang menggunakan kursi roda
- Penyandang Disabilitas yang menggunakan kursi roda
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial
- Pemohon menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pelayanan online dengan menghubungi petugas layanan seating clinic kursi roda
- Petugas layanan seating clinic kursi roda memberikan layanan jemput bola bagi pemohon yang mengalami hambatan akses ke Dinas Sosial
- Petugas layanan seating clinic kursi roda memberikan layanan kunjungan rumah dan service kursi roda di kediaman pemohon
Jangka waktu pelayanan:
1 (satu) hari setelah pemohon mengajukan permohonan layanan seating clinic kursi roda. Catatan : Batas waktu penyelesaian tersebut dikecualikan apabila ada penggantian sparepart dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian service kursi roda. Dalam 1 (satu) hari petugas layanan seating clinic kursi roda menyelesaikan 1 layanan dari pemohonBiaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)Produk pelayanan:
Service Kursi RodaPenanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- WhatsApp Petugas Seating Clinic : 0821 3624 7310
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Lanjut Usia Terlantar yang terdaftar dalam data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Dinas Sosial menetapakan sasaran penerima manfaat layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial berdasarkan data PMKS
- Dinas Sosial memberikan layanan Asistensi Rehabilitasi
- Pendamping Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melaksanakan pendampingan sosial dengan menerapkan tahapan rehabilitasi sosial
Jangka waktu pelayanan:
Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan sepanjang tahun anggaran
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Surat Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan berbadan Hukum
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Keterangan Domisili Sekretariat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Rekening Bank atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Program Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah Penerima Manfaat
- Rekapitulasi Data Staf Pelaksana Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Sosial
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Dinas Sosial menerima berkas permohonan
- Dinas Sosial memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Pembuatan laporan telaahan kepada Kepala Dinas Sosial
- Tim Teknsi melakukan kunjungan lokasi dan verifikasi lapangan
- Pembuatan Tanda Daftar
- Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Jangka waktu pelayanan:
7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkapBiaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)Produk pelayanan:
Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Orang terlantar di Kota Magelang yang dilaporkan melalui Dinas Sosial
- Tuna Sosial di Kota Magelang yang dilaporkan melalui Dinas Sosial
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Masyarakat, OPD terkait melaporkan keberadaan orang terlantar dan tuna sosial ke Dinas Sosial
- Dinas Sosial melaksanakan penjangkauan dan asesmen awal ke lapangan
- Dinas Sosial mengidentifikasi administrasi kependudukan yang dimiliki
- Bagi orang terlantar yang kehabisan bekal dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Kepolisian diberikan layanan perjalanan ke tujuan asal/tujuan melalui transportasi kendaraan umum bekerjasama dengan UPT Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
- Bagi tuna sosial diberikan layanan asesmen, penelusuran keluarga dan reunifikasi keluarga melalui rumah singgah
- Bagi tuna sosial tanpa identitas yang sakit non kejiwaan diberikan layanan medis melalui RSUD Tidar Kota Magelang
- Bagi tuna sosial tanpa identitas yang mengalami gangguan kejiwaan diberikan layanan medis melalui RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang
Jangka waktu pelayanan:
1 (satu) hari setelah ada laporan masuk diperuntukan layanan bagi orang terlantar yang kehabisan bekal untuk Kembali ke daerah asal/tujuan Catatan: Batas waktu layanan di rumah singgah bagi tuna sosial maksimal 7 (tujuh) hari dikecualikan apabila ada kondisi darurat yang berhubungan dengan kondisi penerima manfaatBiaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Layanan Orang Terlantar dan Tuna Sosial
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- WhatsApp Petugas Rumah Singgah: 0851 5623 9940
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
Warga Kota Magelang yang membutuhkan layanan Mobil Jenazah
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial
- Pemohon menyerahkan fotokopi KTP sebagai penanggung jawab
- Pelayanan online dengan menghubungi Dinas Sosial
- Petugas layanan Mobil Jenazah memberikan layanan dari rumah duka menuju tempat pemakaman sebatas wilayah Kota Magelang
Jangka waktu pelayanan:
Kondisional
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Layanan Mobil Jenazah
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Syarat anak yang diangkat:
- Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Memerlukan perlindungan khusus
- Adminduk Kota Magelang
- Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA):
- Adminduk Kota Magelang
- Sehat jasmani dan rohani
- Umur paling rendah 30 tahun, paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak/belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Telah mengasuh paling singkat 6 bulan
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Pemangku / Penanggungjawab Pelaksanaan Layanan Pengangkatan Anak /Adopsi memberitahukan Pelaksanaan serangkaian Kegiatan Pengangkatan Anak
- Ka Dinsos memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menugaskan petugas khusus untuk memberikan Layanan Pengangkatan Anak /Adopsi
- Melakukan layanan Pengangkatan Anak /Adopsi kepada setiap pemohon
- Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan kepada Kepala Bidang
Jangka waktu pelayanan:
Kondisional karena proses melibatkan OPD lain
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Usia anak (kurang dari 18 tahun)
- Adminduk Kota Magelang
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Pemangku / Penanggungjawab Pelaksanaan Layanan Anak Bermasalah Hukum memberitahukan Pelaksanaan serangkaian Kegiatan Anak Bermasalah Hukum
- Ka Dinsos memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menugaskan petugas khusus untuk memberikan Layanan Anak Bermasalah Hukum
- Melakukan pelayanan Anak Bermasalah Hukum kepada setiap pemohon
- Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan kepada Kepala Bidang
Jangka waktu pelayanan:
Kondisional (melibatkan instansi lain)
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Laporan Sosial dan pendampingan kepada ABH
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Warga Kota Magelang dibuktikan dengan membawa identitas kependudukan (KTP/KK)
- KPM penerima program Bantuan PKH dibuktikan dengan Kartu KKS PKH
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- KPM menunjukan identitas diri (KTP/KK)
- Petugas Pelayanan Puskesos membuka Aplikasi SIKS-NG untuk pengecekan DTKS dan Bansos PKH
- Petugas Pelayanan Puskesos memberikan keterangan sesuai dengan hasil pencarian dalam Aplikasi SIKS-NG
- Apabila terdapat kebiasan data, Petugas Pelayanan Puskesos menghubungi Koordinator PKH untuk dicek dalam data bayar terbaru
- Koordinator PKH melakukan pelacakan pada data bayar dan Aplikasi E-PKH
- Hasil pengecekan dilaporkan kepada Petugas Pelayanan Puskesos
- Petugas Pelayanan Puskesos memberikan keterangan sesuai hasil penelusuran
- Apabila terindikasi sudah tidak mendapatkan bantuan lagi, KPM dapat mengusulkan ulang ke Kelurahan dengan membawa Pengantar yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua RW kemudian disahkan dalam Musyawarah Kelurahan
- Kelurahan dapat mengirimkan data usulan baru setiap bulan sebelum tanggal 10
Jangka waktu pelayanan:
20 menit
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN kewenangan Kementerian Sosial
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Warga Kota Magelang dibuktikan dengan membawa identitas kependudukan (KTP/KK)
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- KPM mendatangi Dinas Sosial untuk permohonan keterangan data
- Petugas Pelayanan Puskesos melayani dan mengidentifikasi identitas dengan pengecekan melalui Aplikasi SIKS-NG dan mencetak Surat Keterangan DTKS
- Memeriksa kelengkapan administrasi permohonan keterangan DTKS dan meminta tandatangan Kepala Dinas
- Memeriksa komponen konsep surat keterangan DTKS
- Menerima surat keterangan DTKS yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan Puskesos
- Menerima surat Keterangan DTKS yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada Pemohon
- Menerima Surat Keterangan DTKS
Jangka waktu pelayanan:
20 menit
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Surat Keterangan Kepesertaan DTKS
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Kejadian di Kota Magelang
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Pemangku / Penanggungjawab Pelaksanaan Penanganan Korban Bencana memberitahukan adanya kejadian bencana
- Ka Dinsos memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Linjamsos untuk menugaskan Pekerja Sosial dan petugas pengelola logistik untuk memberikan pelayanan penanganan korban bencana
- Melakukan assessment dilokasi kejadian bencana
- Melakukan pelayanan penanganan korban bencana
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala DinasSosial melalui Kepala Bidang Linjamsos
Jangka waktu pelayanan:
1 hari
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
- Asesment kejadian bencana
- Pemberian bantuan logistik kebutuhan dasar korban Bencana
- Pemberian bantuan psykososial korban bencana
- Penanganan dan evakuasi korban bencana
- Pendirian dapur umum untuk korban bencana
- Pendirian tenda/tempat pengungsi korban bencana
- Pengerahan bantuan tenaga Tagana untuk saat dan pascabencana
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Warga Kota Magelang dibuktikan dengan membawa identitas kependudukan (KTP/KK)
- KPM penerima program Bantuan BPNT dibuktikan dengan Kartu KKS atau Undangan dari Kantor Pos
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang untuk melakukan monitoring penyaluran BPNT
- Kepala Bidang membuat jadwal monitoring dan memerintahkan sub koordinator untuk memberitahukan jadwal penyaluran ke petugas monitoring
- Sub koordinator membagikan jadwal penyaluran dan monitoring
- Petugas Monitoring melakukan monitoring ke tempat penyaluran dan melaporkan ke Sub koordinator sesuai jadwal
Catatan:
Bantuan BPNT tidak selalu berbentuk sembako dengan transaksi melalui E-Warong, selama 2023 BPNT diberikan dalam bentuk Tunai melalui Kantor Pos dan sebagian melalui transfer ke rekening masing-masing KPM
Jangka waktu pelayanan:
Kondisional (Menyesuaikan jadwal penyaluran bantuan dari Kemensos RI)
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Pemantauan pendistribusian bantuan pangan nontunai
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan
Persyaratan:
- Jaring Pengaman Sosial Bidang Sosial:
- a. Orang telantar yang tidak mampu melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan asalnya
- b. Biaya pemulasaraan dan pemakaman jenazah orang terlantar
- c. Santunan kecelakan petugas daerah yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas
- d. Santunan korban kejadian bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial
- e. Santunan Penyandang Disabilitas berat, Lansia dan/atau penyandang sakit kronis/ menahun yang belum masuk dalam program jaminan sosial pemerintah yang bersifat tetap
- f. Penyandang Disabilitas dan Lansia yang membutuhkan alat bantu gerak akibat kecelakaan, faktor usia, dan rusaknya alat bantu dalam keadaan kedaruratan
- g. Santunan anak te lantar atau anak balita telantar di lembaga kesejahteraan sosial yang belum mendapatkan bantuan sosial
- h. Biaya penjangkauan dan pemulangan korban kekerasan dan/atau ketelantaran di luar Daerah atau luar negeri
- i. Pemberian bantuan permakanan bagi orang atau keluarga tidak mampu yang membutuhkan bantuan permakanan
- j. Pemberian bantuan makanan tambahan kepada ibu hamil, anak balita dan anak -anak yang mengalami gizi buruk dari keluarga tidak mampu yang tidak terfasilitasi program pemerintah
- Jaring Pengaman Sosial Bidang Pendidikan :
- a. Anak usia sekolah yang mengalami kesulitan pembayaran terhadap biaya pendidikan
- b. Anak usia sekolah yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan yang be ra kibat pena hanan ijazah
- c. Anak dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang diterima di perguruan tinggi
- d. Anak keluarga miskin dan/atau tidak mampu berprestasi yang sedang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi
- e. Anak yang putus sekolah dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang akan melanjutkan jenjang pendidikan baik jalur formal dan/atau nonformal
- f. Anak usia sekolah berhadapan dengan hukum dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang putus sekolah dan ingin melanjutkan ke pendidikan non formal
- Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan:
- a. Penduduk Daerah miskin dan /atau tidak mampu yang belum mempunyai jaminan Kesehatan; dan/atau adanya pelayanan Kesehatan yang tidak dapat difasilitasi dengan jaminan Kesehatan
- b. Psikotik yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan pada fasilitas pelayanan kesehatan
- c. Korban tindak kekerasan yang membutuhkan tindakan di fasilitas pelayanan kesehatan
- d. Komplikasi akibat alat kontrasepsi keluarga berencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap pada fasilitas pelayanan kesehatan
- e. Kecelakaan kerja pekerja paruh waktu yang di pekerjakan oleh Pemerintah Daerah
- f. Orang telantar dengan kondisi sakit yang membutuhkan ti ndakan pada fasilitas pelayanan kesehatan
- g. Korban keracunan masal yang membutuhkan tindakan pada fasilitas pelayanan kesehatan
- h. Korban bencana alam dan non alam yang membutuhkan tindakan pada fasi litas pelayanan kesehatan
- i. Pemeriksaan kesehatan khu sus bagi bayi telantar, anak telantar, anak jalanan / punk, gelandangan, pengemis
- j. Psikotik yang akan dirujuk ke panti dan/atau orang telantar yang akan dipulangkan atau dijangkau
Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Jaring Pengaman Sosial Bidang Sosial:
- a. Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
- b. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
- c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
- dd. Fotocopy KTP dan KK pemohon dikecualikan apabila ada pernyataan kehilangan identitas dalam surat keterangan dari Polri
- Jaring Pengaman Sosial Bidang Pendidikan :
- a. Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
- b. Penduduk dan berdomisili di wilayah Kota Magelang
- c. Fotocopy KTP dan KK
- d. Fotocopy Akte Kelahiran
- e. Fotocopy rekening sekolah
- f. Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
- g. Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Berita Acara Musyawarah Kelurahan
- h. Surat Permohonan diajukan oleh orang tua/wali siswa
- i. Melampirkan foto pemohon dan siswa yang bersangkutan
- j. Melampirkan fotocopy KTP orang tua dan KIA/KTP siswa yang bersangkutan
- Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan:
- a. Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
- b. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
- c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
- d. Bukti pembayaran asli kelas III atau rincian biaya asli kelas III dari fasilitas pelayanan kesehatan
- e. Dalam hal pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi umum secara mandiri maka dapat diwakilkan
Jangka waktu pelayanan:
7 (tujuh) hari kerja
Biaya/tarif:
Rp 0,- (tanpa biaya)
Produk pelayanan:
Layanan Jaring Pengaman Sosial
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :- Monggo Lapor
- Facebook Dinas Sosial Kota Magelang
- Instagram Dinas Sosial Kota Magelang
- Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
- WhatsApp Pusat Kesejahteraan Sosial: 0821 3677 7172
- Kotak Saran
- Loket Pengaduan
- Telepon : (0293) 362507
- Fax : (0293) 362507
Unduh Standar Pelayanan
SOP Layanan