Rabu, 10 Agustus 2022 berlokasi di Kampung Tegalsari Kelurahan Magersari Kecamatan Magelang Selatan, sebanyak 30 pengurus KPM PKH mengikuti pertemuan kelompok  yang difasilitasi pendamping PKH.

Pertemuan kelompok merupakan kegiatan rutin yang difasilitasi oleh pendamping PKH sebagai wujud pelaksanaan tugas yang bersifat administratif dan edukatif dengan memberikan informasi terkait tata tertib dan aturan PKH, serta akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan dari KPM PKH.

Tujuan yang dicapai pada kegiatan pertemuan kelompok untuk meningkatkan pengetahuan praktis mengenai kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, ekonomi, dan perlindungan anak; membangun kesadaran peserta PKH terhadap pentingnya pemenuhan kewajiban dalam bidang kesehatan, ekonomi dan perlindungan anak; dan meningkatkan kemampuan peserta untuk mengenali potensi yang ada pada diri dan lingkungannya agar dapat dipergunakan dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Pertemuan kelompok berfungsi sebagai media informasi kepada peserta PKH yang berasal dari Kementerian Sosial maupun kementerian terkait dalam hubungannya penyampaian kebijakan-kebijakan pemerintah yang terbaru; sarana silaturahim dan saling mengisi serta mengingatkan akan makna dan tujuan program; sarana untuk menerima keluhan, pengaduan, serta kesulitan yang dihadapi peserta dalam kaitannya terhadap program; memberikan jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi peserta, juga turut serta memberikan motivasi agar lebih giat dalam kegiatan posyandu maupun sekolah; membangun kesadaran peserta untuk selalu cinta terhadap tanah air, dan membantu peserta mengenal jati diri sebagai bagian dari masyarakat Indonesia; serta  wadah menyalurkan kemampuan serta keterampilan pribadi, sebagai nilai tambah menuju kemandirian keluarga yang sejahtera.

Selanjutnya pertemuan kelompok merupakan salah satu teknik pembelajaran bagi pengurus PKH dalam memahami konsep dasar dan esensi dari Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Dimana P2K2 sebagai proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada KPM PKH. Materi P2K2 wajib disampaikan oleh pendamping PKH kepada seluruh kelompok KPM PKH dampingannya dan menjadi salah satu bentuk verifikasi komitmen bagi KPM PKH.

Adapun tujuan utamanya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, kesehatan, pengelolaan keuangan, perlindungan anak dan kesejahteraan sosial dalam lingkup keluarga, sehingga mendorong terciptanya percepatan perubahan perilaku

PKH sebagai program bersyarat dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial, mewajibkan KPM PKH mengikuti mekanisme dan membangun komitmen bersama pendamping PKH melalui P2K2. Komitmen dapat terbangun dengan perubahan perilaku KPM PKH dalam memanfaatkan bantuan dan mengimplementasikan materi yang disampaikan saat kegiatan P2K2.

Komitmen KPM inilah yang dijadikan indikator dan faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan PKH, yaitu  untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan; menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.

(Ariza Alvia Harefa, S.Pd/Pendamping PKH Kota Magelang )