Selasa, 13 April 2023, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan layanan rujukan kepada lanjut usia telantar ke Rumah Pelayanan Sosial Wiloso Wredho Purworejo. Tim Dinas Sosial terdiri dari Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pekerja Sosial Masyarakat memfasilitasi lanjut usia atas nama Mujiarto (Laki-laki, 74 tahun) warga Kelurahan Gelangan untuk memperoleh layanan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sosial.

Sebelum memperoleh layanan rujukan ke panti sosial, Mujiarto telah memperoleh layanan pendampingan sosial, akses administrasi kependudukan, akses layanan KIS, layanan kesehatan di RSU Tidar dan layanan bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan spriritual serta pemenuhan kebutuhan dasar di rumah singgah Dinas Sosial.

Layanan Rujukan merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayanan memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan. Layanan rujukan kepada lanjut usia adalah salah satu bentuk rehabilitasi sosial yang dilaksanakan untuk mewujudkan keberfungsian sosial seseorang/individu.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, bahwa lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu sandang, pangan, dan papan, juga telantar secara psikis dan sosial.

Permasalahan lanjut usia telantar tidak dipungkiri di lingkungan masyarakat masih ada, namun angkanya dari kurun waktu tertentu semakin menurun. Penurunan angka ketelantaran sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program dan pendekatan yang berpihak kepada lanjut usia baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Permasalahan dan penanganan terhadap lanjut usia telantar merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka layanan lanjut usia telantar diperlukan sinergitas, kolaborasi dan pendekatan yang komprehensif.

Rehabilitasi sosial sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, merupakan pendekatan yang holistik dalam memberikan layanan lanjut usia.

Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami ketelantaran, dapat diberikan dalam bentuk : motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;  bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan aksesibilitas; bantuan dan asistensi sosial;  bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan rujukan.

Dengan pemberian layanan rujukan ke panti sosial, pemenuhan kebutuhan dasar lanjut usia dapat terpenuhi dalam menjalani masa tuanya.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Madya)