Kamis, 20 Juli 2023, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan pemberian layanan rujukan bagi Achmad Rofi’i (disabilitas mental) warga Kelurahan Cacaban ke Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Jeruklegi Cilacap.
Berbagai layanan telah diberikan kepada disabilitas mental melalui intervensi layanan medis di RSJ Prof. Dr.Soerojo, bimbingan sosial, fisik dan mental di Rumah Singgah Dinas Sosial serta pemenuhan kebutuhan dasar dengan melibatkan peran serta RT, RW, LPM, Takmir Masjid, Pendamping ATENSI, dan Kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M, mengapresiasi peran serta semua pihak dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar lebih sejahtera, terpenuhi kebutuhan dasar dan dapat pulih fungsi sosialnya.
Pemberian layanan rujukan rehabilitasi sosial dasar bagi disabilitas mental merupakan intervensi dalam meningkatkan keberfungsian sosial individu di dalam panti sosial. Layanan di dalam panti sosial berupa bimbingan fisik, bimbingan sosial dan spiritual, bimbingan keterampilan/vokasional, intervensi, rujukan sesuai kebutuhannya dan terminasi
“Keberfungsian sosial adalah goals dalam rehabilitasi sosial, sehingga bentuk rehabilitasi sosial dapat diimplementasi secara bertahap dan utuh”.
Selanjutnya penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
“Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain : psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif.”
Sinergitas penanganan disabilitas mental sangat dibutuhkan dalam memulihkan fungsi sosial individu. Peran masyarakat, stakeholder terkait sebagai mitra kerja Dinas Sosial dalam mengangani disabilitas mental sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kemitraan dengan UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah diberikan dalam bentuk layanan rujukan telah membantu Pemerintah Kota Magelang dalam program rehabilitasi sosial dasar bagi PPKS.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Madya)