Rabu, 26 Juli 2023, Dinas Sosial menerima Tim Evaluator Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Kota Magelang Tahun 2023.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M dilanjutkan pelaksanaan evaluasi dari Tim terdiri dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Magelang Wikan Kanugroho, S.E.,M.Ec.Dev, Edy Irawan, S.E, Sri Puji Rahayu, S.H, Wawan Kurniawan Hidayat, S.Kom, Erna Yuniawati, AP., M.M, Kristiyanto Heri Prasetyo, S.Si. dan Ginanjar Wahyu Hidayat, S.STP.
Kegiatan evaluasi PEKKP merupakan tindak lanjut Permenpan-RB RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Secara Mandiri.
Melalui aturan tersebut telah dilahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang terus mengalami perkembangan. Angka IPP ini merupakan rujukan bagi Unit Lokus untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan
“PEKPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.”
Ada 6 (enam) aspek dalam PEKPP yaitu 1) Kebijakan Pelayanan, 2) Profesionalisme SDM, 3) Sarana dan Prasarana, 4) Konsultasi dan Pengaduan, 5) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan 6) Inovasi.
“Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
Sedangkan Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan Pelayanan Publik.
Metode PEKPPP menggunakan pengukuran kuantitatif untuk mengukur penyelenggaraan layanan dan persepsi masyarakat. Pengukuran ini dilakukan dengan analisis pada bukti dukung yang telah disampaikan dan persepsi dari pengguna layanan.
Metode pengumpulan data Evaluasi dilakukan dengan cara: 1) Pemeriksaan dokumen yang dilakukan secara daring maupun luring dengan analisis objektif dari Evaluator terhadap bukti dukung yang disampaikan; 2) Wawancara secara langsung pada Unit Lokus; dan 3) Gabungan metode pengumpulan data secara pemeriksaan maupun wawancara.
Pelaksanaan Evaluasi dilakukan sebagai bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik guna menciptakan kualitas pelayanan publik dengan menyesuaikan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Harapan kedepan kualitas Pelayanan Publik Dinas Sosial Kota Magelang semakin meningkat sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Madya)
(Septi Widayati, SH/Kasubag Umum dan Kepegawaian)