Hari Rabu dan Kamis, 16 dan 17 September 2020, bertempat di Aula Cendekia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, dua puluh orang SDM Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari tujuh belas orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan tiga orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis Dinas Sosial Kota Magelang dalam menghadapi tantangan isu permasalahan sosial di era new normal. Pada kegiatan tersebut disampaikan materi-materi yang bertujuan membuka kembali wawasan, meningkatkan knowledge, skill dan attitute para SDM Kesejahteraan Sosial guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Ditekankan pula pentingnya pemahaman konsep dasar PPKS dan strategi Komunikasi Informasi Motivasi Edukasi (KIME) dalam layanan kesejahteraan sosial.
Hari pertama dibuka dengan materi dari Praditya Dedy Heryanto, S.STP., M.Si tentang Program Strategi Kebijakan Kesejahteraan Sosial di Kota Magelang. Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp selaku Penyuluh Sosial Muda melanjutkan sesi dengan menyampaikan materi terkait Penguatan Kelembagaan SDM Kesejahteraan Sosial, Konsep Dasar PPKS dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Sedangkan untuk pemateri terakhir pada hari pertama adalah Setiyono Luhur Budiyanto selaku TKS Penyandang Disabilitas dengan materi Ragam Penyandang Disabilitas.
Materi-materi pada hari kedua dimulai oleh Korda Program Sembako, Hadiyah Restu Ningati, S.Pd., tentang Isu Permasalahan dalam Pelaksanaan Program Sembako, dilanjutkan dengan penajaman materi terkait PPKS dan PSKS oleh Dwi Ambar Pratiknyo. Materi terkait Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data PPKS, PSKS dan Program Sembako yang merupakan materi penutup disampaikan oleh Krisna Puspanjaya selaku operator data.
Kegiatan selama dua hari tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan metode ceramah, diskusi kelompok dan dinamika kelompok. Dengan demikian diharapkan tercipta SDM Kesejahteraan Sosial yang memahami berbagai konsep dasar paradigm kebijakan pelayanan kesejahteraan sosial dan mampu menjawab berbagai isu dan permasalahan kesejahteraan sosial.
Masalah sosial konvensional maupun komtemporer merupakan tantangan dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi SDM Kesejahteraan Sosial. Permensos Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, mengamanatkan bahwa Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dimaksudkan untuk melaksanakan pendayagunaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, termasuk di dalamnya PSM dan TKSK yang tergabung sebagai relawan sosial agar mampu melaksanakan tugas dan peran secara profesional dalam pelayanan kesejahteraan sosial.
Tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah komitmen layanan kesejahteraan sosial yang profesional, pelaksanaan pemutakhirandata PPKS dan PSKS di wilayah kelurahan masing-masing, melaksanakan peran fungsi tanggung jawab sesuai kapasitas, menyebarluaskan informasi yang positif, transformatif dalam menjawab isu permasalahan sosial di lapangan serta menjalin jejaring kerja yang kondusif dengan elemen masyarakat.
Penguatan SDM Kesejahteraan Sosial sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Magelang telah dilaksanakan secara kontinu setiap tahun anggaran, dengan berbagai pola pembinaan, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat, untuk mendukung tercapainya pelayanan urusan wajib dasar bidang sosial di daerah. SDM Kesejahteraan Sosial diharapkan mampu memerankan peran dalam layanan kesejahteraan sosial sebagai pemberi informasi, komunikasi, motivasi, edukasi dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sejahtera di Kota Magelang. (Dwi Ambar P)