Selasa-Rabu, 13 dan 14 Oktober 2020, bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara, 50 penyandang disabilitas fisik dan 50 orang tua/wali/pendamping mengikuti kegiatan layanan Asesmen Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang dilaksanakan Dinas Sosial Kota Magelang bersama Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof. Dr. Soeharso Surakarta.
Layanan Asesmen ATENSI bertujuan sebagai sarana komunikasi, informasi, motivasi dan edukasi penyandang disabilitas. Selain itu juga bertujuan membangun sinergitas program pusat dan daerah sehingga dapat terwujud masyarakat Indonesia yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas.
ATENSI merupakan program untuk mengembalikan keberfungsian sosial penerima manfaat sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan mampu melaksanakan pengasuhan dan perlindungan sosial serta meningkatkan kemampuan komunitas dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Skema ATENSI dapat diimplementasikan dengan pola berbasis komunitas, keluarga dan layanan balai/redential. Dengan adanya ATENSI mendorong kemandirian penyandang disabilitas, penguatan keluarga, pendamping dan sinergitas antar kelembagaan sosial.
Kegiatan selama dua hari tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selama kegiatan disampaikan materi edukasi dan motivasi bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi pandemi Covid-19. Kegiatan utama berupa layanan asesmen ATENSI dibagi dalam dua sesi per hari yang diampu oleh tim dari BBRSPDF. Tim tersebut terdiri dari Pekerja Sosial, Psikolog, Fisioterapis dan Family Support. Sebagai penutup rangkaian kegiatan hari kedua, diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas hasil asesmen bersama OPD terkait, perwakilan LKS dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mendorong sinergitas peran keluarga, masyarakat dan Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pelaksanaan ATENSI.
Program kegiatan yang dilaksanakan Dinas Sosial merupakan implementasi jejaring kerja dan kolaborasi dengan UPT Kementerian Sosial sebagai dorongan pemerintah daerah dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar dan salah satu pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas ini senantiasa dilaksanakan Pemerintah Kota Magelang dalamĀ mengakomodir pemenuhan hak penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam mewujudkan ATENSI penyandang disabilitas peran serta stakeholder terkait, masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan dunia usaha sangat diharapkan. Layanan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota Magelang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang senantiasa terus diupayakan secara terus menerus. (Dwi Ambar P)