| Nama Jabatan | Tugas Pokok dan Fungsi | 
| Kepala Dinas Sosial | Kepala Dinas Sosial bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas. | 
| Sekretaris | Sekretaris bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan bidang penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas Sosial. | 
| Kepala Subbagian Program dan Keuangan  | Kepala Subbagian Program dan Keuangan bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Dinas Sosial. | 
| Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian  | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian di lingkup Dinas. | 
|  Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial  | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perlindungan jaminan sosial. | 
| Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial  | Kepala  Bidang  Rehabilitasi  Sosial  dan  Pemberdayaan  Sosial bertugas membantu  Kepala  Dinas  Sosial  dalam  melaksanakan urusan bidang rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.  | 
