Nama Jabatan | Tugas Pokok dan Fungsi |
Kepala Dinas Sosial | Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas. |
Sekretaris | Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan bidang penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas Sosial. |
Kepala Subbagian Program dan Keuangan | Kepala Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Dinas Sosial. |
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian di lingkup Dinas. |
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perlindungan dan jaminan sosial. |
Subkoordinator Perlindungan Sosial | Subkoordinator Perlindungan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial. |
Subkoordinator Jaminan Sosial | Subkoordinator Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial. |
Subkoordinator Data Kesejahteraan Sosial | Subkoordinator Data Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial. |
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial. |
Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia dan Tuna Sosial | Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia dan Tuna Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, lanjut usia, dan tuna sosial. |
Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya | Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya. |
Subkoordinator Pemberdayaan Sosial | Subkoordinator Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial. |