Selasa, 28 Mei 2024, bertempat di Aula Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putra Puteri Magelang, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan koordinasi dan evaluasi kinerja pendamping Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) tahun 2024. Acara dihadiri Plh. Kepala  Dinas Sosial, Drs. Hadi Sutopo; Penyuluh Sosial Ahli Madya, Kepala PPSA Kumuda Putra Putri, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 192  Pendamping ATENSI.

Plh. Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Drs. Hadi Sutopo, mengapresiasi  peran dan dukungan tenaga yang telah dilakukan para pendamping dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia telantar dan penyandang disabilitas di Kota Magelang, serta menyampaikan rencana layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada tahun 2024.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, mengamanatkan bahwa pemberian layanan ATENSI diperlukan dukungan SDM yang memiliki skill dalam mengimplementasikan tahapan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Selanjutnya dukungan SDM Pendamping ATENSI, mempunyai tugas antara lain  :

  1. Mensosialisasikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial kepada penerima manfaat, keluarga dan aparat setempat;
  2. Melaksanakan pendekatan awal kepada penerima manfaat dan keluarga, meliputi: kunjungan rumah dan penjajagan awal;
  3. Melaksanakan pengungkapan dan pemahaman masalah/assessment meliputi: pengumpulan data, memahami masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Melaksanakan penyusunan rencana pemecahan masalah/planning, meliputi: bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
  5. Melaksanakan pemecahan masalah/intervention, meliputi: pelaksanaan pendampingan, pelaksanaan bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi, meliputi : evaluasi pendampingan, dan monitoring perkembangan sosial penerima manfaat; menyusun laporan bulanan kegiatan;
  7. Melaporkan hasilnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial.

Layanan ATENSI diwujudkan untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupan.

ATENSI merupakan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Layanan ATENSI adalah wujud kehadiran Pemerintah Kota Magelang di tengah-tengah masyarakat.

Dengan layanan ATENSI masyarakat semakin merasakan kehadiran pemerintah, dengan upaya bersama, sinergitas dan kolaborasi stakeholder terkait dalam mewujudkan keberfungsian sosial PPKS.

Harapannya dengan adanya rapat koordinasi ini menjadi penguat kinerja Pendamping  ATENSI sehingga kedepan lebih semangat dalam memberikan pelayanan kepada lanjut usia dan penyandang disabilitas yang ada di Kota Magelang. Hal ini mendapatkan sinergi dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mendukung keberfungsian sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Penulis: Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)
Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)