Selasa, 1 Agustus 2023, bertempat di Mako 1 Polres Magelang Kota , Dinas Sosial hadir sebagai narasumber dan peserta “Workshop Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar, Perempuan dan Anak Di Kota Magelang” yang diselenggarakan Polres Magelang Kota.
Hadir sebagai peserta unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Kasi Trantib Kelurahan se Kota Magelang.
Penyuluh Sosial Madya, Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp berkesempatan menjadi narasumber dan menyampaikan paparan dengan materi “Peran Dinas Sosial Dalam Pelayanan Sosial Bagi PGOT, Perempuan dan Anak Di Kota Magelang”
Workshop ini merupakan sarana Komunikasi, Informasi, Motivasi, Edukasi, dan sinergitas antara POLRI, Dinas terkait, dan masyarakat dalam upaya peningkatan layanan penanganan PGOT Perempuan dan Anak di Kota Magelang.
Permasalahn PGOT / tuna sosial merupakan bagian dari fenomena dalam masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari realita masyarakat, beberapa faktor yang paling dominan dalam permasalahan PGOT / tuna sosial adalah ekonomi sebagai terbatasnya peluang kerja di kota, rendahnya SDM, dan kalah saing dengan warga lain serta faktor merebaknya PGOT / tuna sosial bersumber dari faktor subyektif (internal) dan faktor obyektif (eksternal). Selain itu dampak masalah PGOT / tuna sosial antara lain : eksploitasi, munculnya gelandangan baru dan mengganggu ketertiban umum.
Berbagai peran dan pendekatan telah dilaksanakan Pemerintah Kota Magelang bersama Polres Magelang Kota dalam memberikan pelayanan bagi PGOT / tuna sosial melalui upaya preventif, promotif dan rehabilitasi.
Gambaran kondusifitas penanganan PGOT di Kota Magelang secara umum telah berjalan dengan baik, peran semua pemangku kepentingan saling bekerjasama sama dan melaksanakan sesuai tugas pokok.
Selanjutnya penanganan permasalahan sosial gelandangan, pengemis, perempuan, anak dan tuna sosial merupakan tanggung jawab bersama. Dinas Sosial selaku Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi rehabilitasi sosial gelandangan pengemis, perempuan anak dan tuna sosial, memberikan layanan dengan pendekatan tahapan rehabilitasi sosial dasar.
Sebagaimana diketahui bahwa rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan sosial fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya rehabilitasi sosial dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang.
Harapan kedepan komitmen, sinergitas dan kolaborasi sebagai faktor pendukung capaian layanan dasar bagi pengemis, gelandangan, perempuan, anak dan tuna sosial di Kota Magelang dapat terus ditingkatkan.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Madya)