Senin, 17 Januari 2022, Dinas Sosial melaksanakan layanan penelusuran dan reunifikasi keluarga bagi gelandangan telantar di wilayah Kota Magelang. Layanan ini dilaksanakan pasca Mr. X memperoleh layanan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soerojo selama tiga belas hari. Mr. X alias Samadi dikembalikan kepada kerabat keluarganya di Canguk Kelurahan Rejowinangun Utara.
Pemberian layanan kepada gelandangan telantar / tuna sosial merupakan rangkaian upaya menekan angka keberadaan pengemis, gelandangan dan tuna sosial terutama di lokasi jalan-jalan protokol untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman dan kenyamanan.
Upaya yang dilakukan oleh jajaran Dinas Sosial diawali dengan melaksanakan asesmen, pendekatan awal, fasilitasi dan koordinasi dengan Tim RSJ Prof.dr. Soerojo, layanan rehabilitasi medis, layanan reunifikasi keluarga dan rencana pelayanan administrasi kependudukan KTP, KK serta KIS.
Layanan ini merupakan upaya pembinaan di lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan pemakaian APD petugas, memakai masker, menjaga jarak, sarung tangan, hand sanitizer; penerapan komunikasi yang efektif dan persuasif kepada sasaran pembinaan; penerapan upaya represif, preventif dan rehabilitasi sosial; serta tindak lanjut penanganan secara komprehensif meliputi bimbingan fisik, bimbingan sosial, reunifikasi keluarga, rujukan.
Layanan pembinaan bagi pengemis, gelandangan, tuna sosial selama pandemic covid-19 ini merupakan tantangan tersendiri bagi tim, dimana tim harus mengupayakan penerapan protokol kesehatan dan mempertimbangkan prinsip humanis kepada sasaran kelompok rentan.
Pasca layanan dilanjutkan bimbingan sosial dan penguatan individu sebagai salah satu bentuk rehabilitasi sosial dasar untuk membantu mengembalikan keberfungsian individu agar dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar dalam masyarakat.
Pemenuhan layanan ini sebagai wujud pemenuhan perlindungan sosial kepada kelompok rentan agar mereka berfungsi sosial dan terlindungi hak-haknya sebagai warga negara. Pemerintah Kota Magelang selalu mendorong kepada OPD terkait, lintas sektor dan masyarakat senantiasa melayani secara humanis, walaupun mereka kelompok rentan harus dilindungi hak-haknya.
Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp (Penyuluh Sosial Muda)