Rabu, 2 Februari 2022, Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M. dalam arahannya kepada Jajaran Dinas Sosial menyampaikan upaya peningkatan berbagai layanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Magelang untuk terus dilakukan, salah satunya layanan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas.
Sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota salah satunya Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Terlantar dan Lanjut Usia Terlantar di luar Panti Sosial.
Keberadaan lanjut usia terlantar di Kota Magelang hingga Desember 2021 tercatat 223 orang lanjut usia terlantar dan 332 penyandang disabilitas (sumber data PMKS tahun 2021), jumlah tersebut merupakan sasaran target layanan rehabilitasi sosial dasar untuk memulihkan fungsi sosial seseorang.
Sebagaimana diketahui bahwa rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan sosial fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya rehabilitasi sosial dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang.
Indikator keberfungsian sosial terdiri dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, memecahkan masalah, dan menjalankan peran-peran sosial. Oleh karena itu untuk menuju keberfungsian sosial membutuhkan proses, sehingga program-program kesejahteraan sosial bisa dibarengi dengan pendampingan maupun pemberdayaan berkelanjutan sesuai kondisi masing-masing individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Rehabilitasi sosial dasar dapat dilaksanakan melalui 13 (tiga belas) layanan pemenuhan kebutuhan dasar, meliputi: permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari; sandang; alat bantu; perbekalan kesehatan; bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada penyandang disabilitas telantar; bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas telantar dan masyarakat; fasilitasi pembuatan NIK, akta kelahiran, surat nikah, dan KIA; akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; penelusuran keluarga; reunifikasi dan/atau reintegrasi; rujukan.
Bentuk layanan rehabilitasi sosial dasar dapat berupa : motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan sosial; pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; bimbingan mental dan spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan aksesibiltas; bantuan dan asistensi sosial; bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau rujukan.
Dinas Sosial mengakomodir capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial bagi lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas melalui layanan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) sesuai kebutuhan dan kemampuan layanan dasar yang diberikan.
Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas adalah serangkaian kegiatan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas dalam bentuk: motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan sosial dan pengasuhan, bimbingan fisik, bimbingan mental spiritual, bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan lanjut, bantuan dan rujukan.
Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar adalah serangkaian kegiatan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia terlantar dalam bentuk: motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan sosial dan pengasuhan, bimbingan fisik, bimbingan mental spiritual, bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan lanjut, bantuan dan rujukan.
Adapun tujuan layanan ASLUT dan ASPD antara lain :
- Terpenuhinya kebutuhan dasar minimal lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas
- Meningkatnya kepedulian keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas
- Terlaksananya perawatan sosial dan advokasi sosial bagi lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas.
Sedangkan tahapan layanan ASLUT dan ASPD meliputi :
- Penetapan penerima layanan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Penyandang Disabilitas (ASPD).
- Rapat Koordinasi dengan Pendamping ASLUT dan ASPD terkait sosialisasi tugas dan tanggung jawab pendamping.
- Tahapan layanan rehabiltasi sosial dasar oleh pendamping ASLUT dan ASPD :
- mensosialisasikan layanan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas kepada penerima manfaat, keluarga dan masyarakat;
- melaksanakan pendekatan awal kepada penerima manfaat dan keluarga, meliputi: kunjungan rumah dan penjajagan awal;
- melaksanakan pengungkapan dan pemahaman masalah/assessment meliputi: pengumpulan data, memahami masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
- melaksanakan penyusunan rencana pemecahan masalah/planning, meliputi: bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
- melaksanakan pemecahan masalah/intervention, meliputi: pelaksanaan pendampingan, pelaksanaan bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi, meliputi : evaluasi pendampingan, dan monitoring perkembangan sosial penerima manfaat;
- menyusun laporan bulanan kegiatan;dan
- Tahapan monitoring dan evaluasi
Keberhasilan layanan rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas dibutuhkan peran pendamping ASLUT dan ASPD sebagai ujung tombak layanan, pendamping harus kreatif mengembangkan pendekatan individu, bersinergi dengan stakeholder terkait, dan kolaborasi dengan tim. Modal utama pendamping selain bekerja dengan hati, juga mampu berempati dengan dasar nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Dukungan pendamping merupakan salah satu upaya layanan pemerintah mendekatkan dengan penerima layanan, keluarga dan masyarakat.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)