Rabu, 28 September 2022, Dinas Sosial Kota Magelang bersama Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Penganthi Temanggung melaksanakan penyuluhan sosial tentang program layanan rehabilitasi sosial PPSDSN Penganthi. Kegiatan diikuti 45 (empat puluh lima) orang dari unsur Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial, Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas, Pendamping Rehabilitasi Sosial. Pendamping Sosial PKH, Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan perwakilan PERTUNI.
Tujuan kegiatan memberikan informasi dan edukasi kepada peserta agar mampu mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing dalam rangka pemahaman layanan rehabilitasi sosial disabilitas sensorik netra dan motivasi kepada keluarga dan masyarakat untuk mendukung disabilitas sensorik netra memanfaatkan pelayanan rehabilitasi sosial di dalam panti.
Penyuluhan sosial disampaikan oleh Tim PPSDSN Penganthi dengan paparan, diskusi, tanya jawab dan kunjungan lapangan. Dalam paparannya tim menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah dibangun Dinas Sosial Kota Magelang dengan PPSDSN Penganthi dalam memberikan pelayanan bagi disabilitas sensorik netra. Selanjutnya disampaikan prosedur dan mekanisme pelayanan sosial disabilitas sensorik netra dalam panti, serta dialog tanya jawab seputar permasalahan disabilitas sensorik netra.
Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, yang diwakili Sekretaris Dinas Sosial Drs. Hadi Sutopo, menyambut baik kemitraan ini dan mendorong pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas sensorik netra di Kota Magelang dapat dilakukan dengan kolaborasi dan sinergitas.
Penyandang disabilitas sensorik netra adalah mereka yang sejak lahir atau sejak kecil sudah mengalami kenetraan; mereka yang mengalami sakit dan menyebabkan kenetraan; mereka yang karena kecelakaan, baik di tempat kerja atau di jalan raya, dan menyebabkan kenetraan; mereka yang mengalami penurunan indera penglihatan karena sebab-sebab tertentu, bukan karena usia.
Setiap penyandang disabilitas sensorik netra mempunyai hak untuk meningkatnya rasa harga diri dan percaya diri penyandang disabilitas netra; meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan mobilitas penyandang disabilitas netra sehingga dapat hidup mandiri di tengah tengah masyarakat; meningkatkan tingkat kesejahteraan disabilitas netra dan keluarganya; dan meningkatkan kesadaran masyarakat/orang tua penyandang disabilitas sensorik netra dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) penyandang disabilitas netra.
Salah satu solusi peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah layanan rehabilitasi sosial di dalam panti sosial. Sebagai informasi bahwa Panti Pelayanan Sosial atau Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial)
PPSDSN Penganthi mempunyai VISI : “Terwujudnya Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial yang Profesional dan Berkelanjutan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Disabilitas Sensorik Netra”.
Adapun MISI yang diemban adalah :
- Memberikan pelayanan akomodasi, kesehatan dan atau terapi khusus serta perumusan rencana pelayanan yang cepat dan tepat;
- Memberikan bimbingan dan pengembangan kecerdasan, fisik, sosial, psikologis, mental, spiritual, komunikasi dan keterampilan kerja/jasa;
- Melaksanakan usaha usaha penyaluran dan penempatan kembali kepada keluarga atau kedalam lingkungan kerja di masyarakat (terminasi);
- Melakukan bimbingan untuk mengentaskan Penerima Manfaat Disabilitas Netra berdasarkan standar rehabilitasi sosial sistem panti;
- Meningkatkan kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam penanganan Penerima Manfaat Disabilitas Netra;
- Memberikan pembinaan lanjut dan perlindungan sosial.
Selanjutnya prosedur seleksi dan motivasi calon penerima manfaat di PPSDSN Penganthi, sesuai persyaratan sebagai berikut :
- Usia produktif (15-45 thn), yaitu usia dimana penyandang disabilitas sensorik netra ketika lulus/selesai mengikuti bimbingan dan rehabilitasi sosial masih bisa menjalankan aktivitas pemenuhan ekonomi keluarga
- Persyaratan Wajib:
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Perangkat Desa setempat (wajib)
- Surat Keterangan dari dokter pemerintah/Puskesmas/RSUD yang menerangkan (wajib): Tentang kecacatan, Surat Keterangan Sehat dan tidak berpenyakit, menular/kambuhan
- Surat Riwayat sakit (jika ada)
- Surat Pernyataan dari orang tua/wali (wajib)
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (wajib)
- BPJS (wajib)
- Surat Pendukung Status Perkawinan bagi yang sudah/pernah menikah (wajib)
- Foto copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (jika ada
- Fotocopy ijazah bagi yang memiliki (jika ada)
- Tidak mempunyai cacat ganda
Harapan kedepan penyandang disabilitas sensorik netra di Kota Magelang dapat memanfaatkan dan memperoleh layanan rehabilitasi sosial dasar melalui kemitraan dengan PPSDSN Penganthi.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)