Rabu, 21 Oktober 2020, Dinas Sosial kembali melaksanakan kegiatan rutin pembinaan bagi pengemis, gelandangan, tuna sosial di wilayah Kota Magelang. Layanan pembinaan ini merupakan rangkaian upaya menekan angka keberadaan pengemis, gelandangan dan tuna sosial terutama di lokasi jalan-jalan protokol untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman dan kenyamanan.
Kegiatan diawali briefing oleh Plt. Sekretaris Dinas Sosial kepada tim yang terdiri dari Tim Rekasi Cepat (TRC) Dinas Sosial, Satpol PP, Polres Magelang Kota, Dinas Kesehatan dan RSJ Dr. Soerojo. Dalam arahannya, Plt. Sekretaris Dinas Sosial menekankan kepada upaya pembinaan di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berupa pemakian masker, sarung tangan dan hand sanitizer serta tetap menjaga jarak. Disampaikan pula perlunya penerapan komunikasi yang efektif dan persuasif kepada sasaran pembinaan, penerapan upaya represif, preventif dan rehabilitasi sosial, serta tindak lanjut penanganan secara komprehensif meliputi bimbingan fisik, bimbingan sosial, reunifikasi keluarga dan rujukan.
Layanan pembinaan bagi pengemis, gelandangan, tuna sosial selama pandemi Covid-19 ini merupakan tantangan tersendiri bagi tim, dimana tim harus mengupayakan penerapan protokol kesehatan dan mempertimbangkan prinsip humanis kepada sasaran kelompok rentan.
Dalam kegiatan ini terjaring 1 (satu) orang gelandangan lansia warga Kabupaten Magelang dan 3 (tiga) orang pengemis warga domisili Kota Magelang. Angka ini menunjukkan bahwa pola pembinaan yang sudah dilaksanakan stakeholder terkait bersama Dinas Sosial sudah berjalan dengan baik dan efektif. Tindak lanjut layanan pembinaan adalah reunifikasi keluarga atau yang bersangkutan dikembalikan ke keluarga dan atau pemerintahan setempat agar mendapatkan perhatian dan tidak kembali mengemis/menggelandang.
Pasca razia dilanjutkan kegiatan penyuluhan sosial meliputi : bimbingan sosial, pemeriksaan kesehatan, dan penguatan individu oleh tim. Layanan pembinaan ini sebagai salah satu bentuk rehabilitasi sosial dasar untuk membantu mengembalikan keberfungsian individu agar dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar dalam masyarakat. Pemenuhan layanan ini sebagai wujud pemenuhan perlindungan sosial kepada kelompok rentan agar mereka berfungsi sosial dan terlindungi hak-haknya sebagai warga negara. Pemerintah Kota Magelang selalu mendorong kepada OPD terkait, lintas sektor dan masyarakat senantiasa melayani secara humanis, walaupun mereka kelompok rentan harus dilindungi hak-haknya. (Dwi Ambar P)