Magelang, 16 April 2026, Dinas Sosial Kota Magelang bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang melaksanakan koordinasi dan kolaborasi penanganan Tuna Sosial dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebagai bentuk keseriusan dalam menangani permasalahan sosial di wilayah perkotaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah antar instansi dalam penanganan tuna sosial secara terpadu, mulai dari proses penjangkauan di lapangan, pendataan, hingga pemberian layanan lanjutan. Upaya bersama ini sebagai edukasi pentingnya alur penanganan yang jelas, efektif, dan terkoordinasi agar setiap individu yang terjaring dapat memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhannya.

Salah satu fokus utama dalam penanganan tuna sosial adalah layanan reunifikasi keluarga. Melalui pendekatan ini, individu yang terjaring diupayakan dapat kembali ke lingkungan keluarga yang lebih stabil dan mendukung, sehingga mampu mengurangi risiko kembali ke kondisi terlantar.

Pelaksanaan penanganan tuna sosial dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Dinas Sosial turut berperan aktif dalam memberikan intervensi sosial, termasuk asesmen awal dan rujukan layanan yang diperlukan bagi PPKS dan tuna sosial.

Kolaborasi antara Dinas Sosial dan Satpol PP ini diharapkan dapat menciptakan penanganan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan. Pemerintah Kota Magelang terus berkomitmen untuk menghadirkan lingkungan yang tertib, aman, dan inklusif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penanganan masalah sosial yang lebih komprehensif.

Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSpĀ  (Penyuluh Sosial Ahli Madya)