MAGELANG – Dinas Sosial Kota Magelang terus melakukan penyempurnaan pelayanan publik agar jenis dan nama layanan yang tersedia semakin mudah dipahami serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Sosial Kota Magelang Tahun 2026, terdapat penyempurnaan pada jenis dan nomenklatur layanan. Jika sebelumnya Dinas Sosial Kota Magelang memiliki 12 layanan, kini disempurnaksipan menjadi 13 layanan.

Sebelumnya, 12 layanan Dinas Sosial Kota Magelang meliputi:

  1. Layanan Seating Clinic Kursi Roda;
  2. Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
  3. Layanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  4. Layanan Orang Terlantar dan Tuna Sosial;
  5. Layanan Mobil Jenazah;
  6. Layanan Pemantauan Pengangkatan Anak/Adopsi;
  7. Layanan Anak Berhadapan dengan Hukum;
  8. Layanan Pengaduan PKH;
  9. Layanan Data;
  10. Layanan Penanganan Korban Bencana;
  11. Layanan Pemantauan Distribusi BPNT dan Sembako E-Warong; dan
  12. Layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Melalui FKP Tahun 2026, layanan tersebut kemudian disesuaikan dan dikembangkan menjadi 13 layanan, termasuk penyesuaian nama layanan agar lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Adapun 13 layanan Dinas Sosial Kota Magelang yang diselenggarakan setelah penyempurnaan tersebut meliputi:

  1. Layanan Rekomendasi Keringanan Pajak Kendaraan Layanan Sosial
  2. Layanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial
  3. Layanan Asistensi dan Rehabilitasi Sosial
  4. Layanan Perbaikan Kursi Roda
  5. Layanan Orang Terlantar dan Tuna Sosial
  6. Layanan Mobil Jenazah
  7. Layanan Pengangkatan Anak/Adopsi
  8. Layanan Anak Berhadapan dengan Hukum
  9. Layanan Data dan Pengaduan Bantuan Sosial
  10. Layanan Penanganan Korban Bencana
  11. Layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS)
  12. Layanan Ziarah Taman Makam Pahlawan
  13. Layanan Bantuan Program Harapan Magelang

Penyempurnaan tersebut tidak hanya berupa penambahan jumlah layanan, tetapi juga penyesuaian nomenklatur layanan agar masyarakat lebih mudah mengenali jenis pelayanan yang tersedia dan memahami layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Perubahan dari 12 menjadi 13 layanan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut hasil Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, sekaligus bagian dari komitmen Dinas Sosial Kota Magelang dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dengan adanya penyempurnaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai layanan Dinas Sosial secara lebih jelas, sederhana, dan mudah dipahami.

Dinas Sosial Kota Magelang
Membangun Bersama, Melayani Sepenuh Hati

Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Peugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)