Selasa, 1 September 2026 – Dinas Sosial Kota Magelang menjadi salah satu lokus dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan penilaian tahun 2026, selain Dinas Sosial Kota Magelang, beberapa perangkat dan unit pelayanan lainnya di Kota Magelang juga menjadi lokus, di antaranya SMP Negeri 11 Kota Magelang, RSUD Tidar, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Penilaian Ombudsman RI terhadap Dinas Sosial Kota Magelang lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan, termasuk pemahaman petugas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, pengetahuan mengenai Ombudsman RI, pemahaman terhadap bentuk maladministrasi, serta pemahaman terhadap berbagai standar pelayanan yang tersedia dan diterapkan di Dinas Sosial Kota Magelang.

Dalam proses penilaian, Tim Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan dari berbagai dimensi, mulai dari input, proses, output hingga pengelolaan pengaduan. Hal tersebut dilakukan untuk melihat secara menyeluruh bagaimana standar pelayanan diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Perwakilan Ombudsman RI menyampaikan bahwa Dinas Sosial Kota Magelang akan menjadi salah satu lokus utama karena memiliki pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan di Dinas Sosial akan terus menjadi perhatian dan dinilai secara berkelanjutan, khususnya dalam pemenuhan dan penerapan standar pelayanan.

Selain melakukan penilaian terhadap dokumen dan pelaksanaan pelayanan, Ombudsman RI juga memperoleh gambaran dari sejumlah responden pengguna layanan. Berdasarkan beberapa sampel responden yang ditemui, terlihat adanya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Magelang. Hal tersebut menjadi salah satu gambaran positif mengenai pelaksanaan pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

Penilaian Ombudsman RI menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Magelang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta membuka ruang pengaduan dan tindak lanjut yang jelas.

Dinas Sosial Kota Magelang berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan transparansi, kepastian pelayanan, akuntabilitas, serta pelayanan yang ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui penilaian ini, Dinas Sosial Kota Magelang diharapkan dapat terus menjaga konsistensi penerapan standar pelayanan dan mempertahankan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Dinas Sosial Kota Magelang
Membangun Bersama, Melayani Sepenuh Hati

Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Peugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)