Senin, 11 Mei 2026, Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kota Magelang mengikuti Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang diselenggarakan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah bertempat di Serbut River Camp Temanggung.

Kegiatan sebagai sarana membangun komitmen dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penyuluh sosial, sarana konsolidasi fungsi organisasi dan sarana membangun jejaring kerja antar penyuluh sosial di Jawa Tengah.

Hadir pada kegiatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Praktisi Psikolog dari Universitas Satya Wacana, dan perwakilan Penyuluh Sosial UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta Sentra Kementerian Sosial.

“Momentun kegiatan ini merupakan semangat baru dalam refungsi organisasi dalam rangka pengembangan karir Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial”.

Forum Fungsional Penyuluh Sosial Indonesia (F2PSI) Jawa Tengah kedepan dapat mengakomodir kebutuhan anggota baik dalam pemahaman tugas pokok dan fungsi, pengembangan karir dan pengembangan kompetensi. Dengan adanya upaya mensosialisasikan regulasi dapat tersampaikan kepada anggota, yaitu : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Surat Menteri Sosial nomor : S-2215/MS/KP.09.01/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 hal Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.

Semangat berkarir melalui jabatan fungsional merupakan Goal setiap Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional. F2PSI akan terus melakukan advokasi ke Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial (Pusdiklatbangprof) dalam memfasilitasi pengembangan kompetensi anggota.

Salah satunya dorongan mengikuti Uji Kompetensi ke jenjang jabatan sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 299/HUK/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat disosialisasikan kepada anggota.

Selanjutnya F2PSI juga mendorong kinerja dan profesionalitas penyuluhan sosial berbasis digital dan implementasi kompetensi individu. Core Value selalu dipedomani sebagai jabatan  yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan, meliputi : penyebaran informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Harapan kedepan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pola pembinaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) melalui F2PSI dapat meningkatkan pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Jawa Tengah secara profesional.

Penulis : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)