Standar Rehabilitasi Sosial Dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya Profesi Pekerjaan Sosial adalah aktivitas secara profesional untuk membantu individu, kelompok, atau masyarakat untuk meningkatkan keberfungsian sosial dengan menggunakan teori tingkah laku manusia dan sistem sosial.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017, dijelaskan beberapa hal-hal sebagai berikut :
Standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial bertujuan:
- menjadi acuan dan pedoman bagi praktik Pekerjaan Sosial dalam pelayanan baik yang bersifat persuasif, motivatif, dan koersif agar terpenuhinya penyembuhan dan pemulihan keberfungsian individu, keluarga, dan masyarakat;
- memberikan perlindungan terhadap penerima pelayanan dari kesalahan praktik pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial;
- meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Rehabilitasi Sosial; dan memperluas jangkauan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial.
Sasaran Standar Rehabilitasi Sosial adalah :
- Perseorangan;
- Keluarga;
- Masyarakat;
- Panti Sosial Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
- Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus, yaitu : penyandang disabilitas fisik; penyandang disabilitas mental; penyandang disabilitas sensorik; penyandang disabilitas intelektual; tuna susila; gelandangan; pengemis; bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan; korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; pengguna psikotropika sindroma ketergantungan; orang dengan human immunodeficiency virus / acquired immunodeficiency syndrome; korban tindak kekerasan; korban bencana; korban perdagangan orang; anak terlantar; anak minoritas dan terisolasi; anak dengan kebutuhan khusus; anak yang berhadapan dengan hukum; lanjut usia miskin dan terlantar; dan kelompok minoritas.
Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk :
- Motivasi dan diagnosis psikososial merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
- Perawatan dan pengasuhan merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial.
- Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan merupakan usaha pemberian keterampilan kepada penerima pelayanan agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
- Bimbingan mental spiritual merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama.
- Bimbingan fisik merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan.
- Bimbingan sosial dan konseling psikososial merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
- Pelayanan aksesibilitas merupakan penyediaan kemudahan bagi penerima pelayanan guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
- Bantuan dan asistensi sosial merupakan upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada penerima pelayanan yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
- Bimbingan resosialisasi merupakan kegiatan untuk mempersiapkan penerima pelayanan agar dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
- Bimbingan lanjut merupakan kegiatan pemantapan kemandirian penerima pelayanan setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
- Rujukan merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayanan memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan
Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial dilaksanakan dengan tahapan :
- Pendekatan awal, meliputi :
- Sosialisasi dan konsultasi berupa upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai lembaga Rehabilitasi Sosial, guna memperoleh dukungan data dan sumber yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial.
- Identifikasi merupakan upaya mengenal dan memahami masalah calon penerima pelayanan.
- Motivasi merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat penerima pelayanan serta dukungan keluarga untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.
- Seleksi merupakan upaya pemilihan dan penetapan calon penerima pelayanan Rehabilitasi Sosial.
- Penerimaan merupakan kegiatan registrasi dan penempatan dalam pelayanan Rehabilitasi Sosial.
- Pengungkapan dan pemahaman masalah merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan Rehabilitasi Sosial, meliputi
- Kegiatan persiapan merupakan upaya membangun hubungan antara pekerja sosial dan penerima pelayanan.
- Kegiatan pengumpulan data dan informasi merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi penerima pelayanan.
- Kegiatan analisis merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan penerima pelayanan.
- Kegiatan temu bahas kasus merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan penerima pelayanan
- Penyusunan rencana pemecahan masalah merupakan kegiatan penetapan rencana pelayanan bagi penerima pelayanan, meliputi :
- membuat skala prioritas kebutuhan penerima pelayanan;
- menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan;
- membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
- Kegiatan pemecahan masalah merupakan pelaksanaan rencana pemecahan masalah bagi penerima pelayanan.
- Resosialisasi merupakan upaya pengembalian penerima pelayanan ke dalam keluarga dan masyarakat.
- Terminasi merupakan kegiatan pemutusan pemberian pelayanan Rehabilitasi Sosial, meliputi :
- identifikasi keberhasilan yang telah dicapai penerima pelayanan dari aspek biopsikososial dan spiritual;
- kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan penerima pelayanan
- Bimbingan lanjut merupakan kegiatan pemantapan kemandirian penerima pelayanan setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial, selanjutnya jika pelaksanaan bimbingan lanjut penerima pelayanan telah mencapai kondisi Rehabilitasi Sosial yang diharapkan maka dilaksanakan terminasi akhir.
Prinsip Praktik Pekerjaan Sosial dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial adalah :
- penerimaan;
- individualisasi;
- sikap tidak menghakimi;
- rasional;
- kerahasiaan;
- empati;
- ketulusan;
- kejujuran;
- penentuan nasib sendiri;
- nondiskriminasi;
- mawas diri.
Pendekatan Praktik Pekerjaan Sosial yang digunakan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial meliputi:
- Pendekatan dualistik merupakan pendekatan yang memperlakukan penerima pelayanan dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
- Pendekatan holistik merupakan pendekatan yang memperlakukan penerima pelayanan secara menyeluruh dalam dimensi biologis, psikologis, sosial, dan spiritual.
Metode Praktik Pekerjaan Sosial dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial menggunakan metode :
- Metode praktik Pekerjaan Sosial dengan individu dan keluarga merupakan kegiatan yang digunakan untuk membantu individu dan keluarga dalam memecahkan masalah penerima pelayanan.
- Metode praktik Pekerjaan Sosial dengan kelompok merupakan kegiatan yang digunakan untuk mengubah perilaku individu melalui kelompok yang dibentuk secara sadar dan berinisiatif sebagai pemecahan masalah.
- Metode praktik Pekerjaan Sosial dengan pengorganisasian dan pengembangan masyarakat merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima pelayanan dengan mengoptimalkan potensi dan partisipasi masyarakat.
- Metode praktik Pekerjaan Sosial dengan penunjang terdiri atas administrasi, aksi, kebijakan, dan penelitian sosial.
Teknik Praktik Pekerjaan Sosial dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial adalah :
- Penyuluhan Sosial merupakan penyampaian informasi bagi penerima pelayanan.
- Komunikasi merupakan keterampilan dasar dalam praktik Pekerjaan Sosial untuk mengungkapan masalah, baik bersifat verbal maupun nonverbal.
- Wawancara merupakan kegiatan menggali data dan informasi penerima pelayanan.
- Pemantauan dan Evaluasi merupakan kegiatan pemantauan, pencatatan, evaluasi, dan pelaporan setiap perkembangan proses layanan.
- Pendayagunaan Sumber merupakan kegiatan pemanfaatan potensi dan sumber yang dapat dimanfaatkan.
(Sumber : Permensos Nomor 5 Tahun 2017)
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)