Rabu, 18 Januari 2023, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan layanan rehabilitasi sosial dasar dan perlindungan sosial kepada penyandang disabilitas mental (Budiyanto, Potrobangsan V 38E RT 004 RW 005 Kelurahan Potrobangsan).
Berbagai layanan telah diberikan Pemerintah Kota Magelang dalam membantu masyarakat khususnya kelompok rentan, selanjutnya sesuai dengan tugas pokok fungsi Dinas Sosial salah satunya memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas mental/ eks ODGJ.
Layanan rehabilitasi sosial diberikan dengan melibatkan stakeholder terkait : RT, RW, Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Kader Kesehatan, Kelurahan, Puskesmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dinas Kesehatan dan RSJ Prof. dr. Soeorjo dengan memberikan layanan rujukan rehabilitasi medis.
Sinergitas dengan potensi sumber kesejahteraan sosial di Kota Magelang telah memberikan kenyamanan bagi kelompok rentan yang memerlukan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan pendampingan sosial.
Kepala Dinas Sosial Bambang Nuryanta, S.E.,M.M menyampaikan bahwa selain layanan rehabilitasi sosial dasar, Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan (penyandang disabilitas mental). Bantuan logistik yang bersumber dari APBN dan APBD, meliputi : peci, sajadah, perlengkapan kebutuhan khusus, matras, tenda gulung, kasur, dan sembako (beras, mie instan, telur, gula pasir, teh, minyak goreng).
“Bantuan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Magelang dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, antara lain : anak-anak, lanjut usia, perempuan maupun penyandang disabilitas yang sudah sewajarnya memperoleh perlindungan sosial”.
Salah satu tujuannya membantu meringankan beban hidup dan meningkatkan keberfungsian sosial. Pendekatan responsif dan kepedulian terhadap kelompok rentan merupakan pekerjaan rumah yang harus ditingkatkan oleh komponen Dinas Sosial dan didukung masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang inklusif dan dapat dinikmati semua lapisan masyarakat yang luas.
Pendekatan rehabilitasi sosial sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, merupakan tahapan layanan dalam membantu individu, kelompok, atau masyarakat untuk meningkatkan keberfungsian sosial dengan menggunakan teori tingkah laku manusia dan sistem sosial. Sedangkan pendekatan perlindungan sosial diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi kelompok rentan.
Pemerintah Kota Magelang senantiasa mengerahkan seluruh potensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat sebagai komitmen mewujudkan masyarakat Kota Magelang yang Maju Sehat Bahagia.
(Ibnu Tri Santoso, S.Sos.,MM / Pekerja Sosial Ahli Muda)
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp / Penyuluh Sosial Ahli Muda)