Rabu, 21 Juni 2023, bertempat di Dinas Sosial Kota Magelang, 24 peserta dari unsur Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Magelang mengikuti Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Drs. Hadi Sutopo dilanjutkan pelaksanaan pembinaan LKS yang disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial, Ngatmini, SE dan Penyuluh Sosial Madya, Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp dengan materi Review Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Persiapan Akreditasi LKS.

Tujuan kegiatan sebagai sarana komunikasi antar Pengurus LKS, sarana mensosialisasikan pembinaan LKS, dan sarana membangun kemitraan dalam meningkatkan layanan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui LKS di Kota Magelang.

Sebagaimana diketahui bahwa LKS adalah  organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Regulasi yang mengatur LKS antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Selanjutnya fungsi LKS antara lain sebagai mitra Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam PenyelenggaraanKesejahteraan Sosial dan sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta pemenuhan pelayanan sosial

Berbagai peran LKS di Kota Magelang sangat membantu Pemerintah Kota Magelang dalam memberikan pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), peran LKS meliputi : mencegah terjadinya masalah sosial; memberikan pelayanan sosial kepada PPKS; memperkuat dan mengembangkan kemampuan serta peran potensi sumber kesejahteraan social; mengembangkan sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial  yang melembaga   dan terkoordinasi;   menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan sosial keluarga dan/atau pelayanan konseling lainnya.

Momentum pembinaan LKS tahun 2023 ini merupakan tantangan dan harapan bagi Dinas Sosial Kota Magelang untuk mendorong LKS di Kota Magelang melaksanakan Akreditasi.

“Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditetapkan Menteri Sosial RI”

Akreditasi bukan hanya sekedar penilaian, tetapi juga merupakan Proses Pembelajaran bagi LKS dalam menilai dirinya dan berusaha untuk memperbaiki dalam rangka mencapai “Standar Pelayanan Minimal” yang bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial; meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatkan peran aktif pemerintah, pemda dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Selanjutnya standar yang dinilai dalam proses akreditasi, meliputi :

  1. Standar Program, meliputi variabel tujuan program, jenis program, cakupan program, pelaksanaan, sasaran dan variabel dukungan dari pihak lain;
  2. Standar Manajemen Sumber Daya Manusia, meliputi variabel;
    • Kategori SDM (administratif, profesional, penunjang);
    • Pengembangan SDM;
    • Status SDM (bekerja penuh waktu, paruh waktu, tetap/tidak tetap);
  3. Standar Manajamen dan Organisasi, meliputi Visi dan Misi lembaga, legalitas        lembaga, data lembaga, pencatatan, pelaporan dan jaringan kerja;
  4. Standar Sarana dan Prasarana, meliputi variabel:
    Jenis sarana pelayanan teknis, perkantoran dan layanan umum;
    Status kepemilikan (milik sendiri, sewa atau pinjaman);
  5. Standar Proses Pelayanan, meliputi variabel:
    Tahap penerimaan;
    Tahap identifikasi dan asesmen;
    Tahap perencanaan pelayanan;
    Tahap pelaksanaan pelayanan;
    Tahap evaluasi;
    Tahap terminasi;
  6. Standar Hasil Pelayanan dilihat dari dua tahun terakhir tentang keluaran sesuai dengan target layanan, manfaat dan dampak;

Dengan dilaksanakannya proses akreditasi mendorong agar LKS tertib administrasi dan melaksanakan operasional lembaga sesuai standar yang telah ditentukan Kementerian Sosial dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 20216 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Madya)