Rabu, 11 Mei 2022, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan pemberian layanan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia telantar yang telantar di Kota Magelang. Mbah Gimah (Mrs.Y) lanjut usia telantar tanpa identitas telah memperoleh layanan dari Pemerintah Kota Magelang melalui upaya memanusiakan manusia yang telantar di Kota Magelang. Diawali upaya penjangkauan tim Satpol PP, Linmas, Dinas Sosial dan PSC memberikan layanan darurat saat ditemukan di lapangan. Upaya intervensi lanjutan dengan merujuk ke pelayanan kesehatan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dan memperoleh layanan kesehatan selama 14 hari.
Kondisi ketelantaran berdampak terhadap kondisi fisik dan psikis seseorang karena faktor : terlalu lama tinggal dijalan/menggelandang dan kebutuhan dasar tidak terpenuhi. Kondisi ini berdampak kepada penurunan kondisi fisik, kurang gizi, gangguan kejiwaan dan sosial.
Kemitraan antara Dinas Sosial dengan RSJ Prof. Dr. Soerojo yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Penderita Gangguan Jiwa, Pengemis, Gelandangan dan Orang Telantar Di Kota Magelang, merupakan salah satu strategi peningkatan layanan rehabilitasi sosial dasar di Kota Magelang.
Selain itu kemitraan dengan UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah diberikan dalam bentuk layanan rujukan. Dimana berbagai setting layanan Panti Pelayanan Sosial UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah telah bermitra dengan Dinas Sosial Kota Magelang. Layanan Rujukan merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayanan memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan keberfungsian sosial seseorang/individu.
Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M, menyambut baik kemitraan dengan Instansi Vertikal dan Instansi Provinsi Jawa Tengah sebagai strategi dan peluang dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang telantar di daerah.
“Penanganan kelompok rentan inilah yang menjadi prioritas bersama, dengan pemberian layanan secara komprehensif yang diawali pemberian layanan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sampai layanan rehabilitasi sosial dalam lembaga/panti sosial”.
Keberfungsian sosial kelompok rentan merupakan goals dalam pemberian layanan rehabilitasi sosial, sehingga bentuk rehabilitasi sosial dapat diimplementasi secara bertahap dan bentuk rehabilitasi sosial dapat diberikan secara utuh meliputi : motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan aksesibilitas; bantuan dan asistensi sosial; bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan rujukan.
Permasalahan ketelantaran di daerah tidak dipungkiri masih ada, namun angkanya dari waktu ke waktu semakin menurun. Penurunan angka ketelantaran sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program dan pendekatan serta pola kemitraan yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemitraan merupakan strategi membangun sinergitas bersama dalam meningkatkan kualitas layanan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial seseorang/ individu.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)