Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, menjelaskan bahwa : sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari : Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial dan Relawan Sosial.

Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Tenaga Kesejahteraan Sosial penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari : aparatur sipil negara dan/atau masyarakat.

Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Pekerja sosial penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari : Asisten Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Generalis, Pekerja Sosial Spesialis.

Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial di bidang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyuluh Sosial penyelenggara kesejahteraan sosial berasal dari unsur aparatur sipil negara.

Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. Relawan sosial penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari : Pekerja Sosial Masyarakat; Karang Taruna; Tenaga Pelopor Perdamaian; Taruna Siaga Bencana; Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat; Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial; Kader Rehabilitasi Berbasis Masyarakat; Kader Rehabilitasi Berbasis Keluarga; Penyuluh Sosial Masyarakat; Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; Lembaga Peduli Keluarga; Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Dalam upaya mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dibutuhkan  kompetensi SDM. Kompetensi merupakan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki untuk melaksanakan tugas di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kompetensi SDM penyelenggaran kesejahteraan sosial meliputi : kompetensi dasar, kompetensi teknis, kompetensi ahli.

Selanjutnya peningkatan kompetensi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial bagi :

  1. Tenaga Kesejahteraan Sosial dapat dilaksanakan melalui: pelatihan kompetensi teknis; dan pembinaan karier.
  2. Pekerja Sosial dapat dilaksanakan melalui: pendidikan profesi; pelatihan kompetensi teknis; pembinaan karier; dan praktik pekerjaan sosial.
  3. Penyuluh Sosial dapat dilaksanakan melalui: pendidikan profesi; pelatihan kompetensi teknis; dan pembinaan karier.
  4. Relawan Sosial dapat dilaksanakan melalui pelatihan kompetensi teknis.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan ditetapkan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial. Kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berasal dari aparatur sipil negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat diatur dalam perjanjian kerja antara sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial masyarakat dengan pimpinan satuan kerja sebagai pemberi kerja.

Sumber : Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)