Senin, 25 Maret 2024, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan pemberian layanan rujukan penyandang disabilitas intelektual yang bernama Aria Maulana Susanto, Tidar Sari RT 3 RW 12 Kelurahan Tidar Selatan Kecamatan Magelang Selatan.

Pemberian layanan bertujuan untuk memperoleh rehabilitasi yang berbasis residensial guna meningkatkan keberfungsian dan keterampilan sosial.

Penyandang disabilitas intelektual merupakan seseorang yang memiliki gangguan perkembangan mental yang secara prinsip ditandai dengan menurunnya fungsi kongkrit di setiap perkembangan dan berkontribusi pada seluruh tingkat kecerdasan/intelegensinya.

Sama halnya dengan manusia lain, penyandang disabilitas intelektual juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 yaitu menjamin keberlangsungan hidup setiap warga negara serta mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Sentra Terpadu Kartini ini telah menjadi pilihan dalam mengembangkan keterampilan disabilitas untuk menggali potensinya. Kolaborasi antara Dinas Sosial Kota Magelang dengan Sentra Terpadu Kartini terus dilakukan secara bersama-sama dalam memberikan layanan kepada penyandang disabilitas.

Pendampingan secara mandiri bagi penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama sesuai amanat undang-undang. Keberpihakan Pemerintah Kota Magelang yang selalu mendorong potensi penyandang disabilitas menuju disabilitas yang mandiri, mampu berkarya dan bermartabat. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa Pemerintah Kota Magelang menginginkan masyarakat yang sejahtera.

Harapannya pelayanan Sentra Terpadu Kartini dapat mendorong penerima manfaat untuk menjadi pribadi yang mandiri dan mampu berkarya.

Penulis : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)
Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)