Rabu-Kamis, 18-19 Mei 2022, bertempat di Balai Kelurahan Rejowinangun Utara, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan Pembinaan Karang Taruna yang diikuti 34 pengurus dan anggota Karang Taruna se Kota Magelang.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Magelang, Catur Adi Subagio, SH didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial. Hadir sebagai narasumber Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Pengurus Forum Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah, Pengurus Forum Karang Taruna Kota Magelang dan Dinas Sosial Kota Magelang.
Kegiatan pembinaan Karang Taruna merupakan amanah Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, bahwa Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Karang Taruna merupakan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang ada di wilayah kelurahan, saat ini telah banyak memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di wilayah. Sebagai PSKS, Karang Taruna juga merupakan potensi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Karang Taruna juga sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Selanjutnya tugas Karang Taruna meliputi : mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan dan kebutuhan. Kemitraan ini dapat dilakukan oleh Karang Taruna di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kelurahan/desa,
Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.
Dalam mengimplementasikan tugas fungsi masih dibutuhkan peningkatan kemampuan pengurus dan anggota, baik dalam manajemen maupun pengembangan organisasi. Selanjutnya fungsi Karang Taruna tercermin pada beberapa fungsi, yaitu : Fungsi Administrasi dan Manajerial, Fungsi Fasilitasi, Fungsi Mediasi, Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi, Fungsi Advokasi Sosial, Fungsi Motivasi, Fungsi Pendampingan, dan Fungsi Pelopor,
Pembinaan Karang Taruna yang holistik merupakan dukungan dalam menumbuhkan sebuah organisasi/lembaga sesuai harapan pemerintah. Peran Karang Taruna sebagai PSKS diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam mengentaskan kelompok rentan yang membutuhkan pertolongan melalui Usaha Kesejahteraan Sosial.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)