Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah progam bantuan tunai bersyarat yang berfokus pada pendampingan keluarga dan pemberian bantuan melalui bank Himbara bagi KPM yang mempunyai komponen PKH.
Adapun komponen PKH yang dimaksud sebagai salah satu persyaratannya adalah :
- Komponen pendidikan meliputi SD, SMP, SMA,
- Komponen kesehatan meliputi anak usia dini dan ibu hamil,
- Komponen kesejahteraan sosial meliputi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Bantuan PKH disalurkan sebanyak empat kali dalam setiap tahunnya. Pada tahun 2022 ini jadwal penyaluran bantuan PKH adalah sebagai berikut:
- Tahap 1 penyaluran pada bulan Februari-Maret 2022
- Tahap 2 penyaluran pada bulan April-Mei 2022
- Tahap 3 penyaluran pada bulan Agustus-September 2022
- Tahap 4 penyaluran pada bulan Oktober-Desember 2022
Besaran bantuan yang diterima oleh KPM berbeda-beda tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga tersebut, berikut rincian jumlah bantuan yang diterima per komponen per tahap :
Komponen Pendidikan | Jumlah Bantuan | Komponen Kesehatan | Jumlah Bantuan | Komponen Kesejahteraan Sosial | Jumlah Bantuan |
SD | 225,000 | Ibu Hamil | 750,000 | Lanjut Usia | 600,000 |
SMP | 375,000 | Anak Usia Dini | 750,000 | Penyandang Disabilitas | 600,000 |
SMA | 500,000 |
Sehingga banyaknya tanggungan dalam keluarga akan berbanding lurus dengan besaran bantuan yang akan diterima, namun tetap dengan batasan maksimalĀ 4 komponen di setiap keluarga yang akan dihitung jumlah bantuannya.
Di Kota Magelang bantuan PKH tahap 3 mulai pencairan pada bulan Agustus tepatnya pada tanggal 4 untuk termin pertama, kemudian termin kedua pada tanggal 7 Agustus 2022.
Mekanisme penyaluran bantuan dilakukan secara bergelombang dibagi dalam beberapa termin. Para KPM melakukan pencairan bantuan di ATM terdekat dengan tempat tinggalnya, melakukan penarikan secara mandiri dan mengirimkan foto bukti laporan hasil pencairan kepada pendamping masing-masing. Dalam pendampingan kepada KPM pendamping juga berperan aktif dalam pencairan bantuan di tiap tahapnya dengan memberikan edukasi bagi KPM yang belum lancar dalam pengoperasian mesin ATM.
Selanjutnya KPM juga memperoleh edukasi untuk menggunakan bantuan dengan bijak, menggunakannya untuk keperluan pendidikan, kebutuhan sehari-hari guna pemenuhan gizi bagi balita dan ibu hamil dengan tujuan pencegahan stunting, ataupun juga pemenuhan kebutuhan bagi lansia dan penyandang disabilitas, yang mana sesuai dengan komponen yang dimiliki.
Harapan kedepan bantuan PKH dapat meningkatkan taraf hidup KPM melalui perubahan perilaku, pola pikir mandiri, dan produktif sehingga mendorong KPM untuk lebih mandiri agar dapat graduasi dari bantuan PKH. Pendamping PKH berperan dalam pendampingan, fasilitasi, advokasi, dan mediasi guna mendukung terwujudnya KPM lebih berdaya guna dan mandiri.
(Tegar Umi Ariyani, Pendamping PKH Kota Magelang)