Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2023, yang dimulai pada pertengahan bulan Maret 2023. Tahap 1 ini sudah berjalan dalam 8 termin sampai di pertengahan April 2023.

Pada tahap 1 tahun 2023 Bantuan PKH disalurkan melalui PT. Pos dan melalui Himbara salah satunya Bank Negara Indonesia (BNI). Mekanisme penyaluran PKH dilaksanakan oleh KPM didampingi Pendamping Sosial dimana KPM dapat mengambil bantuan PKH dengan mempergunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS adalah salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif dimana KPM bisa mendapatkan akses layanan perbankan dalam mengambil bantuan PKH melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selanjutnya proses penyaluran bantuan bagi KPM berkebutuhan khusus seperti lanjut usia yang sakit difasilitasi oleh Bank penyalur dan Pendamping Sosial langsung ke rumah KPM. Upaya ini merupakan strategi mendekatkan Program Bansos PKH kepada KPM, salah satu KPM atas nama Ibu Sami yang merupakan lansia usia 69 tahun dengan kondisi mengalami keterbatasan dalam berjalan karena diabetes dan hipertensi sehingga hanya bisa berkegiatan di rumah saja.

Kondisi tersebut menjadi hambatan dalam proses pergantian kartu atau proses cetak KKS instan sebagai kartu pengganti kartu ATM yang hilang karena dalam proses cetak KKS instan memerlukan kehadiran KPM yang bersangkutan tanpa diwakilkan. Dengan adanya masalah tersebut pendamping dan koordinator PKH melakukan koordinasi dengan KPM dan pihak bank dalam hal ini BNI untuk mendapatkan solusi agar KPM bisa segera  mendapatkan haknya.

Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan, bagi KPM yang berkebutuhan bisa dilakukan layanan homevisit oleh pihak bank dengan disertai dokumen identitas diri meliputi electronic-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pendukung antara lain surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang menerangkan kondisi kesehatan KPM, serta surat pengantar dari Dinas Sosial setempat.

Pendamping Sosial memberikan arahan kepada KPM memenuhi syarat-syarat yang telah diwajibkan dalam pedoman tersebut serta mengecek kelengkapan berkas sebelum dilakukan layanan homevisit.

Pelayanan homevisit dilakukan pada tanggal 18 April 2023 di rumah KPM Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah dengan personil pendamping Kelurahan Kemirirejo, Koordinator PKH Kota Magelang dan pihak BNI. Dalam pelayanan ini dilakukan penyerahan KKS instan dan bantuan PKH senilai Rp 1.200.000 karena KPM memiliki komponen kesejahteraan sosial kategori lansia sejumlah 2 orang serta bantuan komplementaritas sembako senilai Rp 400.000 untuk alokasi Januari-Februari 2023.

Selain penyerahan KKS instan dan bantuan tersebut juga dilakukan arahan oleh pendamping sosial agar KPM menggunakan bantuan secara bijak dengan mengutamakan kebutuhan terlebih dahulu daripada keinginan.

Sinergitas dan kerjasama lintas sektoral dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai santun, integritas dan profesional dalam penanganan masalah KPM, sehingga hak-hak KPM dampingan bisa segera terpenuhi.

(Miranti Dwi Mei Sabtiana,S.Pd/Pendamping Sosial)
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp/Penyuluh Sosial Madya)