Kamis, 24 Maret 2022, Dinas Sosial Kota Magelang terus meningkatkan layanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), berbagai peran dan strategi dikembangkan melalui implementasi program kegiatan dan pendekatan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu pilar-pilar sosial yang strategis mendukung layanan kesejahteraan sosial adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh kementerian sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di Kecamatan.
Bahwa amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, salah satunya upaya pemberdayaan TKSK dalam memberikan layanan kesejahteraan sosial dan mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Pemberdayaan sosial merupakan upaya untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemberdayaan sosial pada waktu yang bersamaan (simultan) juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial dapat dibangun menjadi sumber daya kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya sosial masyarakat, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing, demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Sumber daya penyelenggara kesejahteraan sosial perseorangan adalah mereka yang memiliki kompetensi, kemauan dan kemampuan untuk berperan dalam pemberdayaan sosial, dan memiliki kriteria kepedulian terhadap kesejahteraan sosial, serta komitmen sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kota Magelang memiliki Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang dibentuk oleh Kementerian Sosial pertama kali tahun 2009 berjumlah 3 orang berdasarkan jumlah kecamatan di Kota Magelang.
Selanjutnya tugas TKSK membantu kementerian sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Terkait pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam pendampingan program, TKSK senantiasa menjalankan tugas sebagai strategi utama.
Beberapa fungsi TKSK yang dijalankan antara lain : 1) fungsi koordinasi, sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi dengan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat lain dan/atau PSKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) fungsi fasilitasi, sebagai upaya untuk membantu masyarakat secara langung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan; 3) fungsi adminstrasi, sebagai rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaaran kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
TKSK telah berperan nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Magelang, melalui berbagai kegiatan TKSK memperlihatkan keterampilan sosialnya dalam menggali, memfasilitasi, memediasi dan mendayagunakan sumber daya yang ada di masyarakat untuk mendukung layanan kesejahteraan sosial kepada PMKS.
Berbagai peran strategis TKSK dalam layanan kesejahteraan sosial, antara lain sebagai fasilitator, motivator, edukator, mobilisator dan dinamisator. Peran-peran tersebut memposisikan TKSK sebagai modal sosial dan agen perubahan yang mampu melahirkan gerakan peduli sosial dalam layanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Aktivitas TKSK akan dapat berkesinambungan dengan dukungan semua elemen yang bersinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan masyarakat Kota Magelang yang Maju Sehat Bahagia.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)